Indonesiainside.id, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa sikap pemerintah dalam penyelesaian masalah honorer masih tetap pada solusi tiga mekanisme, yaitu pertama lewat jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi yang usianya di bawah 35 tahun.
“Kedua, jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi yang usianya di atas 35 tahun. Ketiga, yang tidak lulus PPPK maupun PNS dikembalikan kepada daerah dengan catatan gajinya harus setara UMR,” terangnya.
Sedangkan untuk honorer nonkategori, Bima mengatakan silakan untuk mengikut tes CPNS dan PPPK melalui jalur umum. “Kami tidak akan mungkin memperlakukan mereka seperti honorer K2 karena asal usulnya, kami tidak tahu dan butuh proses panjang untuk menelisik mereka. Sementara pemerintah ditenggat hanya sampai 2023 sesuai amanat PP Manajemen PPPK,” ungkapnya.
Untuk penyelesaian masalah honorer K2 sampai 2023 fokus PPPK dilihat usianya, rerata usianya honorer K2 sudah di atas 35 tahun. “Makanya, roadmap yang akan dibuat pemerintah sampai 2023 hanya untuk pengangkatan PPPK,” tegasnya.
Kemudian tenaga teknis akan masuk roadmap sehingga CV penyelesaian honorer K2 sampai 2023. Namun, untuk tahun ini masih fokus pada formasi guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian. Sedangkan tenaga teknis lainnya di 2021 dan seterusnya.
“Jadi ini dibikin bertahap. Tahap satu kan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Nah masih ada sisanya belum terangkat, itu diselesaikan dulu di tahap dua. Setelah selesai baru ke tenaga teknis lainnya,” bebernya.(EP)