Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Nizar Ali, tak dapat memastikan kapan kebijakan penghentian sementara kedatangan jamaah umrah Indonesia dicabut. Sebab, surat moratorium itu dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Kita belum bisa memastikan kapan itu berakhir. Jadi, kita tunggu saja surat resmi moratorium ini dicabut,” kata Nizar di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut dia, awal mula kebijakan ini diterapkan karena adanya jamaah umrah asal Iran yang terpapar virus corona di Saudi. Sehingga dilakukan lokalisasi dan jamaah dari beberapa negara tidak dibolehkan masuk.
“Saat ini masih disterilkan dulu. Kalau sudah selesai, mungkin baru moratorium ini dicabut,” katanya.
Nizar menjelaskan, jika moratorium ini berlaku sampai musim haji, maka jamaah haji, baik dari Indonesia maupun negara lain tak dapat berkunjung ke Haramain. Meski begitu, dia menyatakan Kementerian Agama telah siap dengan berbagai fasilitas dan layanan untuk jamaah haji Indonesia.
“Kalau moratorium enggak dicabut, berarti haji enggak bisa. Nah, ini tergantung pemerintah Saudi mau atau tidak, tapi kalau mendadak dibuka, kita siap,” ujarnya.
Kendati Indonesia dengan mayoritas muslim terbesar di dunia, Nizar menyatakan kebijakan ini berlaku umum. Tidak ada pengecualian dari pemerintah Saudi, apalagi dua warga negara Indonesia dinyatakan positif corona.
“Haji kan untuk semua umat Islam, nggak bisa dibatasi negara tertentu. Kalau bisa masuk semua, kalau tidak, ya tidak masuk (semua),” tuturnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap jamaah yang akan berkunjung ke Saudi biasa-biasa saja, tidak diperketat dan tidak dengan pengawasan ekstra. Ini selama penyakit yang diidap jamaah tidak berkaitan dengan MERS atau corona virus yang membahayakan kesehatan jamaah lain.
“Jadi, prinsip kesehatan itu, kalau dia berangkat menganggu atau memiliki penularan yang hebat itu tidak boleh pergi. Tapi kalau hanya flu, itu bisa berangkat,” katanya. (Aza)