Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

BPJPH Aktifkan 34 Satgas untuk Permudah Layanan Sertifikasi Halal

Oleh Azhar Azis
Kamis, 05/03/2020 16:24
Mastuki

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengaktifkan sebanyak 34 Satuan Tugas BPJPH Daerah di semua Kanwil Kemenag untuk memberikan layanan. Satgas ini bertugas melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, selain berkordinasi dengan MUI.

Selain itu, penyederhanaan prosedur dan mekanisme sertifikasi halal juga telah dilakukan antara BPJPH bersama MUI dan LPH (LPPOM-MUI). “Rekomendari Ombudsman menjadi konsen BPJPH untuk melakukan perbaikan mekanisme dan prosedur sertifikasi halal,” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki di Jakarta, Kamis (5/3).

Perbaikan layanan sertifikasi halal, lanjut Mastuki, juga tercakup dalam proses omnibus law untuk RUU Cipta Kerja. Ada dua hal penting terkait JPH, yaitu kemudahan atau penyederhanaan proses sertifikasi halal dan pembebasan biaya bagi UMK. Khusus UMK, pihaknya memberikan pelayanan maksimal, kemudahan akses, dan pembebasan biaya sertifikasi halal alias Rp0.

“Poin pertama sudah dimulai oleh BPJPH. Proses pendaftaran dilaksanakan di Pelayanan Terpatu Satu Pintu (PTSP) Kemenag dan Satgas Daerah semakin cepat dan mudah, durasi satu sampai tiga hari,” kata dia.

Baca Juga:

Begini Cara Cek Produk Itu Halal atau Haram

Sikapi Rendang Babi, Kemenag Imbau Semua Rumah Makan Padang Bersertifikat Halal

Untuk pemeriksaan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) atau LPPOM akan disesuaikan dengan tingkat kekritisan produk. Jika produknya low risk (titik kritis bahannya sedikit), maka prosesnya tentu akan lebih cepat. Artinya, waktunya bisa managable, tidak molor.

Dia mengatakan, laporan Ombudsman didasarkan pada temuan pengawasan mereka pada 2019 lalu. Saat itu, layanan sertifkasi halal baru bergulir Oktober 2019 atau sekitar 2,5 bulan.

“Temuan tersebut memang mengcover kondisi yang belum ideal dari penyelenggaraan sertifikasi halal,” ucapnya.

Sebelum dirilis, kata dia, BPJPH pernah dua kali dipanggil oleh Ombudsman untuk menjelaskan persoalan tersebut. Saat ini, sejumlah rekomendasi Ombudsman sudah mulai dijalankan oleh BPJPH.

Adapun sidang fatwa, dilakukan fleksibel sesuai permintaan jumlah produk dari LPH yang akan dimintakan fatwa halal. “Terakhir, penerbitan sertifikat halal yang sudah dapat surat penetapan halal dari MUI (Komisi Fatwa) bisa satu hari selesai di BPJPH,” ujarnya.

Mastuki menambahkan, pengawasan produk selama ini dilaksanakan oleh BPOM. Namun, sesuai regulasi, BPJPH telah melatih tenaga fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal. “Mereka ini yang nanti bertugas melakukan pengawasan halal bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait,” katanya.

Ombudsman menerbitkan laporan tahunan periode 2019. Ada enam rekomendasi yang terkait penyelenggaraan jaminan produk halal atau JPH.

Keenam rekomendasi tersebut adalah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang terbagi pada tiga regional yaitu Barat, Tengah dan Timur; membuat aturan rinci tentang proses penegakan kode etik dan audit; sosialisasi JPH kepada UMKM; PMA keringanan biaya bagi Pelaku Usaha Mikro; penguatan aturan teknis pengawasan penyelenggaraan JPH yang mengikutsertakan MUI di daerah; dan sinergi BPJPH dengan Menteri Dalam Negeri dalam penyelenggaraan JPH di daerah. (Aza)

Tags: bpjphLPPOM MUISertifikat Halal
Previous Post

Diduga Terinfeksi Virus Corona, Kini Dua Warga Pulang Umroh Diisolasi di RSMH Palembang

Next Post

Mahfud MD: Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Rekomendasi Berita

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru
Nasional

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar
Headline

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023
Eksekusi 3.323 Hektare Lahan PT PSJ Gagal, Banyak Pihak Kecewa
Headline

Pembebasan Lahan Hutan Diprioritaskan untuk Masyarakat Bukan Perusahaan

03/02/2023
Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal
Headline

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam
Nasional

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat
Headline

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023 04:33
Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved