Indonesiainside.id, Jakarta – Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Emergensi Indonesia (PDEI), dr Moh. Adib Khumaidi, meminta pemerintah pusat mengumumkan daerah yanf terjangkit virus corona (covid-19) di Tanah Air. Ini menyusul penumpukan pasien covid-19 di rumah sakit rujukan dan meningkatnya pasien positif.
Berdasarkan UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pemerintah harus mengumumkan secara berkala daerah-daerah yang menjadi sumber penularan.
Adib juga meminta pemerintah menutup sementara daerah yang dipastikan terdapat pasien suspect atau positif covid-19. Setelah, pemerintah harus melakukan disinfeksi daerah terpapar tersebut.
Dia mendesak pemerintah untuk segera melakukan surveillance epidemiologi berbasis data persebaran. Hal itu untuk meng-clustering persebaran virus termasuk juga pelacakan dan deteksi dini.
“Kemenkes sebaiknya mewajibkan semua petugas surveilans epidemi di semua strata dinas kesehatan sampai puskesmas harus terlatih dan mampu membuat pemetaan sesuai prioritas dan tingkat potensi resiko sesuai kewilayahannya,” kata Adib dalam simposium ilmiah PDEI yang diadakan di Hotel Ibis Styles Tanah Abang, Jakarta, Senin (16/3).
Adib juga mendorong Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) membentuk Tim Surveilans Epidemologi dan membuat Modul-modul Aplikatif yang kemudian ditrainingkan untuk Petugas Dinas Kesehatan Provinsi (DinkesProv) dan Dinkes Kab/Kota. Setelah itu dilanjutkan ke para petugas kesehatan di Puskesmas.
Selain itu, dia juga berharap pemerintah membuka pemeriksaan di beberapa center, karena kemampuan pemeriksaan PCR terutama di FK negeri sudah ada. Sehingga data yang diinput tetap tersentral ke pusat. Ini agar deteksi analisa sebaran bisa cepat dilakukan.
Jika kondisi itu tidak ditangani, kata Adib, pemerintah harus menyiapkan kemungkinan terburuk, yakni lockdown negara. Lockdown sudah dilakukan oleh banyak negara yang terinfeksi covid-19.
“Upaya ini perlu dipertimbangkan apabila kondissi semakin memburuk, dan segala persiapannya sudah harus dilakukan dari sekarang. sehingga, kriteria lockdown untuk skenario terburuk sudah dibuat dalam sebuah pedoman.” kata Adib.
Adib juga menguatirkan keselamatan para tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penangana CoVid-19 ini.
“Pemerintah harus sesegera mungkin menyiapkan perlengkapan pemeriksaan deteksi covid-19 ini dalam jumlah yang lebih besar agar bisa memastikan dan menjangkau wilayah Indonesia pada aspek pemeriksaan dan case finding,” kata Adib.
Hal serupa disampaikan Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI, dr Mahesa Paranadipa. Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib dilindungi.
Hal itu berdasarkan UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, UU No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Pastikan juga kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD), waktu istirahat, nutrisi bagi seluruh petugas kesehatan terpenuhi dengan baik,” kata Mahesa.
Dia lalu mendorong masyarakat tidak takut dan malu untuk memeriksakan diri jika memiliki gejala dan pernah kontak dengan pasien positif atau baru saja dari negara yang juga terinfeksi CoVid-19. Semakin cepat terdeteksi, semakin cepat pengobatan, maka semakin besar peluang untuk kesembuhan.
“Cegah bukan malah mengalah. Obati bukan malah rendah diri, Kooperatif bukan malah destruktif. sementaara bagi masyarakat lain diharapkan untuk membantu mendoakan kesembuhan bagi mereka yang terjangkit dan bukannya malah mengungkit-ungkit,” ucap Mahesa. (PS)