Indonesiainside.id, Jakarta – Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi BNPB, Agus Wibowo menegaskan wabah virus coronabukan bencana nasional. Akan tetapi, penanganannya dalam skala nasional yang mengerahkan seluruh potensi sumber daya dalam negeri yang ada.
Agus menjelaskan, yang dimaksud bencana pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial. Bencana nonalam adalah yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian kejadian nonalam, antara lain gagal teknologi, modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
“Mulai dari TNI, Polri, dunia usaha, media, dan sebagainya digunakan untuk mendukung operasi percepatan penanggulangan bencana Covid-19 ini,” kata Agus di Jakarta, Selasa (17/3).
“Dalam hal ini, penyakit coronavirus termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO,” ujarnya.
Status Keadaan Darurat Bencana
Dia menjelaskan, dalam UU nonor 24 tahun 2007 yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana adalah suatu keadaan yang ditetapkan pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulanginya. Dalam hal tersebut badan yang dimaksud, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Status keadaan darurat ditetapkan oleh pemerintah. Pada tingkatan nasional ditetapkan oleh presiden, tingkat provinsi oleh gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
“Terdapat tiga jenis status keadaan darurat bencana yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan,” ucapnya.
Status Siaga Darurat adalah keadaan ketika potensi sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat. Status Tanggap Darurat adalah keadaan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat.
Sementara, status Transisi Darurat ke Pemulihan adalah keadaan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan atau telah berakhir. Sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat masih tetap berlangsung.
Pemerintah puat atau daerah yang menetapkan status keadaan darurat harus serius dan siap bekerja 24 jam selama tujuh hari. Tidak hanya itu, harus pula mengerahkan segala sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat dari dampak bencana yang terjadi.
Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana
Menurut Perpres Nomor 17 Tahun 2018, Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu adalah dimana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas.
Kondisi saat itu wabah penyakit virus corona sudah merebak di Wuhan China, sehingga Pemerintah Indonesia mengevakuasi 238 WNI pulang ke Indonesia dan diobservasi di Pulau Natuna. Untuk mendukung penanganan tersebut memerlukan dukungan penanggulangan bencana secara darurat dan cepat serta dukungan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Pada saat itu belum ada status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Kepala Daerah maupun Kepala Negara. Maka, Kepala BNPB menetapkan status keadaan tertentu berdasarkan Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Kordinator PMK pada tanggal 28 Januari 2020.
Rakor dihadiri oleh Menkes, Menlu, Mensos, BNPB, dan sebagainya (sesuai pasal 3 Perpres No 17 Tahun 2018). Status keadaan tertentu diperlukan agar BNPB dapat melaksanakan operasi darurat baik di tingkat Nasional, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dengan status keadaan tertentu ini BNPB dapat melakukan operasi darurat untuk mendukung penanganan darurat tersebut. Selanjutnya untuk mendukung pemulangan ABK World Dream, ABK Diamond Princess, dan lainnya menggunakan cara yang sama.
Hal tersebut sudah dilakukan BNPB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari – 28 Februari 2020.
Diperpanjang dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020.
Untuk mempercepat penanganannya, Presiden RI mengeluarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) menunjuk BNPB sebagai koordinator. Sampai saat ini belum ada perubahan status, masih status keadaan tertentu.
“Sehingga Kepala BNPB mempunyai kewenangan melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana termasuk kemudahan akses dalam penanganan darurat bencana sampai batas waktu tertentu,” katanya.
Sesuai dengan UU 24/2007 dan arahan Presiden maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan status keadaan darurat yaitu Siaga Darurat atau Tanggap Darurat. Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat dijadikan acuan.
Dengan menetapkan Status Siaga atau Tanggap Darurat Covid-19 berarti Pemda siap bekerja 24 jam 7 hari dan mengerahkan segala sumberdaya yang ada untuk menyelamatkan rakyat di daerahnya dari penyakit coronavirus (Covid-19). Selain itu, dapat juga menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah untuk menangani status keadaan tertentu ini.
Kementerian Keuangan juga sudah memberi kewenangan untuk Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang tertuang dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19 ini.
Sementara itu, mengenai work from home (WFH) dikembalikan dan ditentukan oleh pemangku kebijakan seperti kepala daerah, menteri atau pimpinan kantor masing-masing. Salah satunya melakukan jarak sosial atau social distancing seperti menghindari pertemuan di ruang publik dalam jumlah massa yang banyak, dengan maksud dan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona ke dan dari orang lain. (ASF)