Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, terus mencermati laporan dari WHO terkait perkembangan penyebaran virus corona atau COVID-19. Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit COVID-19, Retno menghimbau agar WNI membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda.
“Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” ucap Retno dalam video konferensi persnya, Selasa (17/3).
Selain itu, Retno memutuskan untuk menangguhkan seluruh jenis visa bagi pendatang asing dari seluruh negara ke wilayah Indonesia. Adapun jenis visa yang ditangguhkan adalah Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Penangguhan visa akan dilakukan selama satu bulan kedepan.
“Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan,” kata Retno.
Dia juga menjelaskan, pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara. Selain kebijakan khusus tersebut, Retno juga menegaskan bahwa kebijakan terhadap Korea Selatan yang melarang turis dari Kota Daegu dan Gyeongsangbuk-do untuk masuk ke Indonesia masih berlaku.
Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. “Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” tuturnya. (CK)