Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

22 Orang Jadi Tersangka, Penyebar Hoaks Covid-19 Meresahkan Publik Dipidana

Oleh AH Kholis
Rabu, 18/03/2020 10:12
chatbot anti hoaks

Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Aabrijani Pangerapan saat menerangkan peluncuran Chatbot Anti Hoaks di hadapan rekan-rekan media di Jakarta. Foto: Kominfo.go.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta-Pemerintah menyatakan akan menindaklanjuti penyebaran konten hoaks dan disinformasi terkait virus corona (Covid-19) yang menimbulkan keresahan publik. Hingga Selasa (17/3), Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menemukan 242 konten hoaks dan disinformasi terkait Covid-19.

Konten tersebut tersebar di media sosial, situs, serta platform pesan instan seperti Whatsapp. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Samuel Pangerapan mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menutup akun-akun penyebar hoaks, namun bisa merekomendasikan kepada penegak hukum untuk ditindak.

“Bila sifatnya masif dan menimbulkan keresahan publik maka akan ditindak lanjuti oleh kepolisian,” ujar Samuel melalui siaran pers, Rabu (28/3).

Menurut dia, penyebaran isu hoaks dan disinformasi berpotensi menambah kepanikan masyarakat di tengah situasi ini. Sejauh ini polisi telah menetapkan 22 orang tersangka penyebar hoaks terkait Covid-19.

Baca Juga:

Tok! Anggaran Kominfo Rp19,7 Triliun Disetujui Dewan

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan para tersangka ditangkap dari berbagai daerah di Indonesia antara lain DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Dari seluruh tersangka, ada satu yang ditahan yakni yang di Kalimantan Barat karena tidak kooperatif,” ujar dia.

Asep menuturkan penyebar hoaks akan dijerat telah melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (CK/AA)

Tags: hoaxKementerian Kominfovirus corona
Previous Post

Hari Ini 20 Hotspot Terdeteksi di Sumatera, 13 Titik Terpantau di Riau

Next Post

Anggota DPR Ungkap ‘Kelucuan’ Pemerintah dalam Menangani Corona

Rekomendasi Berita

Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer
Nasional

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023
Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran
Nasional

Alasan Pemerintah Dibalik Perubahan Cuti Lebaran

29/03/2023
Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Bagi Pejabat Pemerintah
Headline

Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Bagi Pejabat Pemerintah

28/03/2023
TKI_ Pelabuhan Tanjung Emas
Headline

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Laut Saat Mudik

27/03/2023
Kota Semarang Disekat Tak Bisa Sembarangan Masuk
Headline

DPR Ingatkan Mudik Tahun Ini Harus Lancar

26/03/2023
Menu Sehat Berbuka Puasa Ramadan
Headline

Menu Sehat Berbuka Puasa Ramadan

26/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023 20:00
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023 18:50
Petugas Putar Balik Kendaraan Menuju Bekasi, Kalimalang Macet Satu Kilometer

Presiden Jokowi Ungkap Biang Kerok Semua Kota Besar Macet

29/03/2023 17:12

Berita Populer

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023 07:35

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

27/03/2023 12:49

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved