Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

LBH Jakarta: Hentikan Pembahasan RUU Cilaka Sekarang Juga

Oleh Urba Adiwijaya
Rabu, 18/03/2020 13:44
Arif Maulana

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana. Foto: Ahmad ZR/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Ia meminta sebaiknya pemerintah serius mencegah penyebarluasan serta penanganan kasus kesehatan warga negara akibat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Arif mengatakan, desakan itu disampaikan karena dampak Covid-19 akan menghilangkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Cilaka di DPR. Apalagi, sebelum ada waba, pemerintah dan DPR sudah terkesan menutup ruang partisipasi publik saat perencanaan hingga penyusunan.

“Sehingga, LBH Jakarta menilai RUU ini tidak layak untuk dibahas lebih lanjut,” kata Arif dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/3).

Arif menjelaskan, berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jika pembahasan RUU itu dilanjutkan di tengah wabah Covid-19, tentu hak berpartisipasi masyarakat dalam kebijakan publik akan dilanggar.

Baca Juga:

RUU Penguatan Sektor Keuangan Resmi Jadi Undang-Undang

Revisi UU Cipta Kerja Harus Sejalan dengan Kepentingan Rakyat

“Karena masyarakat diimbau pemerintah untuk melakukan social distancing, tentu disaat yang sama, hak masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan publik juga akan dilanggar. Pada akhirnya, nilai-nilai demokrasi akan terus dicederai,” ucap dia.

Arif mengatakan, daripada diam-diam meloloskan RUU Cilaka, lebih baik pemerintah fokus menangani kasus Covid-19 di Indonesia. Per Selasa (17/3), tercatat 172 kasus positif Covid-19 dan tujuh di antaranya meninggal dunia. Angka itu menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi hak atas kesehatan warga negara yang dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Secara internasional, hak atas kesehatan ini juga dilindungi melalui Pasal 12 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11/2005.

Maka dari itu, LBH Jakarta meminta pemerintah melakukan lima hal demi meningkatkan derajat kesehatan warga negara. Pertama, pemerintah pusat perlu mewajibkan social distancing dengan mengkoordinasikan ke seluruh wilayah melalui Pemerintah Daerah dan pengusaha.

“Dalam masa social distancing ini, pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik kelompok pekerja formal, nonformal maupun tidak bekerja,” kata Arif.

Kedua, pemerintah wajib menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri bilamana mengalami gejala serupa infeksi Covid-19. Ketiga, DPR wajib menjalankan fungsi pengawasannya, dalam hal ini patut mengawasi kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani Covid-19.

Keempat, pemerintah dan DPR bekerja sama untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi dan non diskriminasi. Kelima, DPR menghentikan pembahasan RUU Cilaka.

“Pemenuhan hak atas kesehatan warga negara sebagai hak dasar manusia lebih penting diutamakan ketimbang mendahulukan pembahasan Omnibus Law RUU ini yang tujuannya hanya untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha,” tutur Arif. (AIJ)

Tags: LBH Jakartaomnibus lawRUU Cilakavirus corona
Previous Post

Aplikasi Cakap Tawarkan Solusi Belajar Secara Online

Next Post

Atasi Kelangkaan, Unsyiah Aceh Produksi Hand Sanitizer dari Minyak Nilam

Rekomendasi Berita

Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru
Headline

Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

20/03/2023
SPBE Summit 2023 Pacu Percepatan Digitalisasi Pemerintahan
Nasional

SPBE Summit 2023 Pacu Percepatan Digitalisasi Pemerintahan

20/03/2023
Dua Lembaga Internasional Puji Penanganan Covid-19
Headline

Dua Lembaga Internasional Puji Penanganan Covid-19

20/03/2023
Seleksi PPPK Dipastikan Transparan dan Akuntabel
Headline

Seleksi PPPK Dipastikan Transparan dan Akuntabel

20/03/2023
Hadiri Harlah IPNU, Menpan Anas: Manfaatkan Perkembangan Digital
Headline

Hadiri Harlah IPNU, Menpan Anas: Manfaatkan Perkembangan Digital

19/03/2023
Bupati Zaki selaku Ketua AKKOPSI Hadiri Kick Off CSS Ke-21 di Kabupaten Bandung
Headline

Bupati Zaki selaku Ketua AKKOPSI Hadiri Kick Off CSS Ke-21 di Kabupaten Bandung

17/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

Menteri PANRB: Jangan Berlomba Bikin Aplikasi Baru

20/03/2023 21:15
Para Ahli Bicara Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Mental

Para Ahli Bicara Manfaat Puasa Bagi Kesehatan Mental

20/03/2023 19:30
Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

Polri Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia

20/03/2023 18:30
Empat Orang Ditangkap Densus 88 di Lampung

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Berita Populer

Bupati Tangerang Minta Seluruh Pegawai Tetap Disiplin dan Tanggung Jawab Selama Ramadhan

20/03/2023 15:58

Seleksi PPPK Dipastikan Transparan dan Akuntabel

20/03/2023 15:04

Polisi Selidiki Asal-Usul 15 Senpi di Rumah Dito Mahendra

20/03/2023 17:01

Hadiri Harlah IPNU, Menpan Anas: Manfaatkan Perkembangan Digital

19/03/2023 15:03

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved