Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka). Ia meminta sebaiknya pemerintah serius mencegah penyebarluasan serta penanganan kasus kesehatan warga negara akibat wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Arif mengatakan, desakan itu disampaikan karena dampak Covid-19 akan menghilangkan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU Cilaka di DPR. Apalagi, sebelum ada waba, pemerintah dan DPR sudah terkesan menutup ruang partisipasi publik saat perencanaan hingga penyusunan.
“Sehingga, LBH Jakarta menilai RUU ini tidak layak untuk dibahas lebih lanjut,” kata Arif dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (17/3).
Arif menjelaskan, berdasarkan Pasal 96 UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masyarakat berhak memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jika pembahasan RUU itu dilanjutkan di tengah wabah Covid-19, tentu hak berpartisipasi masyarakat dalam kebijakan publik akan dilanggar.
“Karena masyarakat diimbau pemerintah untuk melakukan social distancing, tentu disaat yang sama, hak masyarakat berpartisipasi dalam kebijakan publik juga akan dilanggar. Pada akhirnya, nilai-nilai demokrasi akan terus dicederai,” ucap dia.
Arif mengatakan, daripada diam-diam meloloskan RUU Cilaka, lebih baik pemerintah fokus menangani kasus Covid-19 di Indonesia. Per Selasa (17/3), tercatat 172 kasus positif Covid-19 dan tujuh di antaranya meninggal dunia. Angka itu menunjukkan kegagalan negara dalam memenuhi hak atas kesehatan warga negara yang dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Secara internasional, hak atas kesehatan ini juga dilindungi melalui Pasal 12 ayat 1 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11/2005.
Maka dari itu, LBH Jakarta meminta pemerintah melakukan lima hal demi meningkatkan derajat kesehatan warga negara. Pertama, pemerintah pusat perlu mewajibkan social distancing dengan mengkoordinasikan ke seluruh wilayah melalui Pemerintah Daerah dan pengusaha.
“Dalam masa social distancing ini, pemerintah juga wajib memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat baik kelompok pekerja formal, nonformal maupun tidak bekerja,” kata Arif.
Kedua, pemerintah wajib menyediakan akses kesehatan gratis bagi masyarakat untuk memeriksakan diri bilamana mengalami gejala serupa infeksi Covid-19. Ketiga, DPR wajib menjalankan fungsi pengawasannya, dalam hal ini patut mengawasi kebijakan pemerintah dalam mencegah dan menangani Covid-19.
Keempat, pemerintah dan DPR bekerja sama untuk memastikan pemenuhan hak atas kesehatan dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipasi dan non diskriminasi. Kelima, DPR menghentikan pembahasan RUU Cilaka.
“Pemenuhan hak atas kesehatan warga negara sebagai hak dasar manusia lebih penting diutamakan ketimbang mendahulukan pembahasan Omnibus Law RUU ini yang tujuannya hanya untuk mengakomodasi kepentingan pengusaha,” tutur Arif. (AIJ)