Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menggelar pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dalam pertemuan itu dibahas secara khusus soal penanganan penyebaran virus corona.
Usai pertemuan, dalam konferensi pers di hadapan para wartawan, Tito mengungkapkan secara rinci mengenai ketentuan dan mekanisme dilakukannya lockdown yang ada dalam aturan perundang-undangan. Karena hal tersebut sudah menyangkut aspek ekonomi, maka untuk pembatasan wilayah dalam jumlah besar menjadi kewenangan pusat.
Menurutnya, undang-undang telah mengatur terkait dengan dampak ekonomi yang berkaitan langsung dengan masalah moneter dan fiskal. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyatakan lockdown absolut menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Dalam hal ini bapak Presiden sudah menyampaikan bahwa untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan Pemerintah Pusat. Dan yang telah ditunjuk oleh beliau adalah komandan atau Kepala Gugus Tugas Percepatan covid-19 (Doni Monardo, Kepala BNPB),” ujar Tito , di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
“Kita mengenal dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ada 4 jenis pembatasan yang kita sebut dengan karantina,” tuturnya.
Dia menuturkan, jenis karantina diatur dalam UU Kekarantinaan, yakni mulai dari pembatasan atau karantina rumah, rumah sakit, wilayah, dan pembatasan sosial yang bersifat massal di masyarakat. Untuk pembatasan wilayah, kadang disebut dengan istilah lockdown.
“Jadi dalam UU itu ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari pertimbangan efektivitas, kemudian pertimbangan tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan. Nah di sini tadi kami sampaikan kepada bapak gubernur tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini,” paparnya.
Sebelumnya, jagat maya telah dihebohkan dengan seruan untuk lockdown di Indonesia. Beberapa negara, seperti Italia, untuk menangkal mewabahnya virus corona menempuh langkah ekstrem, yakni dengan me-lockdown negaranya. (ASF)