Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Pemerintah Diminta Larang Iklan Rokok di Internet

Oleh AH Kholis
Rabu, 18/03/2020 18:55
Foto: Kompasiana

Foto: Kompasiana

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Rumah Kajian dan Advokasi Kerakyatan Indonesia (RAYA Indonesia) Hery Chariansyah, meminta pemerintah melarang iklan rokok di internet. Ia menyebut iklan rokok di internet beredar tanpa pengawasan dan tidak patut terhadap regulasi, sehingga memiliki resiko tinggi diakses anak-anak dan remaja.

“Selain beredar tanpa pengawasan dan tak patuhi regulasi, iklan rokok di internet juga tidak memiliki batasan waktu edar dan/atau tayang di media internet,” kata Hery dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/3).

Permintaan tersebut berdasarkan survei iklan rokok di internet yang dilakukan RAYA Indonesia sejak Desember 2019. Survei tersebut dilakukan dengan memantau 50 website popular atau website yang paling banyak pengunjungnya (Top Site) berdasarkan data yang di publish oleh www.alexa.com. pada Senin-Jumat dengan pemilihan waktu secara random.

Hary mengatakan, pada Desember 2019 Survei dilakukan dari rentang waktu jam 10.00 WIB sampai dengan jam 00.00 WIB. Pada Periode Januari-Februari 2020, monitoring iklan rokok di internet dilakukan pada hari kerja dalam rentang waktu jam 12.00 WIB sampai dengan jam 13.30 WIB.

Baca Juga:

Literasi Digital Sasar Penyandang Disabilitas di Surabaya

Antisipasi Dampak Negatif Internet, Sektor Pendidikan di Jakarta Dibekali Literasi Digital

Survei itu dilakukan periode Desember 2019 sampai Februari 2020. Hery menyebut RAYA Indonesia menemukan iklan rokok di beberapa website yang menjadi fokus monitoring dalam bentuk iklan spanduk, Iklan Peralihan dan Iklan Pop-Up dan tidak ada penerapan verivikasi umur untuk mengakses iklan rokok tersebut.

Selain itu, iklan rokok di internet hanya dapat dilihat jika website diakses dengan menggunakan handphone atau gawai, jika dilihat melalui perangkat laptop atau komputer portabel tidak ditemukan. Padahal website yang sama dibuka secara bersamaan melalui perangkat handphone dan perangkat laptop atau notebook.

Hery menjelaskan, temuan survei itu menunjukkan bahwa iklan rokok di internet melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 yang mewajibkan iklan rokok di media tekhnologi informasi harus menerapkan verivikasi umur untuk membatasi akses hanya kepada orang yang bukan usia anak lagi.

“Pelanggaran ini berjalan seperti tidak ada sanksi. Dengan demikian dapat disebut bahwa iklan rokok di internet telah melakukan pelanggaran atauran tanpa ada sanksi karena tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia,” ucap dia.

Iklan rokok hanya ditampilkan melalui handphone menunjukkan bahwa itu adalah strategi pemasaran industri rokok yang menyasar anak dan remaja. Hal ini dapat dilihat bahwa populasi pengguna internet di Indonesia di dominasi oleh pengguna perangkat mobile, dimana anak-anak dan remaja kita adalah pengguna internet melalui perangkat mobile.

“Karena memang secara teoritis dan empiris, iklan rokok merupakan strategi pemasaran Industri Rokok untuk mengenalkan dan memasarkan produk rokok untuk menambah konsumen yaitu perokok pemula,” ucap dia.

Data prevalensi perokok anak setiap tahun terus meningkat, dalam rentang 5 tahun terakhir (2013 2018) prevalensi perokok anak usia 10 -18 Tahun meningkat sebesar 26.4 persen. Angka ini jauh dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang merencanakan penurunan pravalensi perokok anak menjadi 5,4 persen.

Maka itu, Hary meminta permerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) mengambil langkah tegas melarang iklan rokok di Internet. Hal itu demi melindungi anak dari zat adiktif rokok.

“Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk melarang iklan dan promosi rokok sebagai upaya perlindungan anak yang diamanatkan oleh UUS 1945 dan UU Perlindungan Anak,” ucap dia. (CK)

Tags: Iklan RokokInternetPerda Rokok
Previous Post

PDIP Kotabaru Minta Pemkab Perketat Akses Masuk

Next Post

Cegah Corona, Penumpang Odar Diminta Bawa Helm Sendiri

Rekomendasi Berita

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali
Headline

Puskesmas Kutabumi Tengerang Sabet Penanganan Covid-19 Terbaik Jawa-Bali

24/03/2023
301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi
Headline

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023
Salat Jum’at  Pertama Bulan Ramadhan di Tengah Pembatasan Sosial Malaysia
Nasional

MPR: Ramadan Jadi Momentum Ibadah dan Kebhinekaan

24/03/2023
Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru
Headline

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas
Headline

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak
Headline

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel

25/03/2023 12:52
Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

25/03/2023 08:48
Kemenhub Batalkan Mudik Gratis

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023 07:33
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023 06:37

Berita Populer

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved