Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Pemerintah Larang Ekspor Antiseptik, Masker dan Alat Pelindung Diri dari Corona

Oleh Eko Pujianto
Rabu, 18/03/2020 11:55
Warga membeli masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Warga membeli masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah resmi melarang ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker sebagai upaya untuk menanggulangi penyebaran virus corona di dalam negeri.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2020 yang diundangkan pada 17 Maret 2020 dan resmi berlaku pada 18 Maret 2020.

Pertimbangan larangan ekspor sementara tersebut berdasarkan peraturan tersebut adalah karena WHO telah menetapkan Covid-19 (virus corona) sebagai pandemik global sehingga pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran lebih lanjut dari virus tersebut di Indonesia.

“Salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus korona di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat perlindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam peraturan tersebut, yang diterima Anadolu Agency, Rabu.

Baca Juga:

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

Inggris Menghadapi Gelombang Besar Varian Omicron

Peraturan Menteri Perdagangan itu juga menjelaskan larangan ekspor sementara berlangsung hingga 30 juni 2020.

“Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menteri Agus.(EP/aa)

Tags: coronacoronavirusvaksin virus coronavirus corona
Previous Post

Kyrgyzstan Laporkan Kasus Pertama Virus Corona

Next Post

Omzet Kocar-kacir akibat Virus Corona, Pengusaha Minta Keringanan Kredit Bank

Rekomendasi Berita

Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir
Headline

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023
TKI_ Pelabuhan Tanjung Emas
Headline

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Laut Saat Mudik

27/03/2023
Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali
Headline

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

27/03/2023
Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara
Headline

Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

27/03/2023
Gubernur Jabar: Bandara Internasional Kertajati akan Difungsikan untuk Perawatan Pesawat dan Mengangkut Kargo
Headline

Begini Nasib Bandara Kertajati Nantinya

27/03/2023
Buka Puasa Keluarga Muslim Portugal
Headline

Makan dan Minum karena Lupa Tidak Membatalkan Puasa

27/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37
TKI_ Pelabuhan Tanjung Emas

Kemenhub Antisipasi Lonjakan Penumpang Laut Saat Mudik

27/03/2023 13:02
Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

Kapal Pengangkut Pertalite Terbakar, Pertamina Jamin Stok BBM Bali

27/03/2023 12:49
Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

Serang Polisi Pakai Clurit, Empat ABG Gangster Dijebloskan Penjara

27/03/2023 12:45

Berita Populer

DPR Ingatkan Mudik Tahun Ini Harus Lancar

26/03/2023 17:29

Kemenag: Itu Patung Bunda Maria Ditutup Pemiliknya Sendiri

26/03/2023 17:19

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak Lima THM yang Masih Beroperasi

26/03/2023 13:38

Menu Sehat Berbuka Puasa Ramadan

26/03/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved