Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah resmi melarang ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker sebagai upaya untuk menanggulangi penyebaran virus corona di dalam negeri.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 23 tahun 2020 yang diundangkan pada 17 Maret 2020 dan resmi berlaku pada 18 Maret 2020.
Pertimbangan larangan ekspor sementara tersebut berdasarkan peraturan tersebut adalah karena WHO telah menetapkan Covid-19 (virus corona) sebagai pandemik global sehingga pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran lebih lanjut dari virus tersebut di Indonesia.
“Salah satu upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah penyebaran virus korona di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat perlindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat,” ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam peraturan tersebut, yang diterima Anadolu Agency, Rabu.
Peraturan Menteri Perdagangan itu juga menjelaskan larangan ekspor sementara berlangsung hingga 30 juni 2020.
“Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenakan sanski sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Menteri Agus.(EP/aa)