Indonesiainside.id, Jakarta – Banyak tenaga teknis yang jabatannya tidak masuk dalam daftar 147 jabatan fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 38 tahun 2020. Padahal, sekira 260 ribu honorer K2 tenaga teknis administrasi (TTA) meminta pemerintah untuk diakomodir melalui penyetaraan jabatan.
Selain itu, banyak honorer K2 tenaga teknis yang pendidikannya setara SMA sehingga menyulitkan mereka mendaftar PPPK. “Kami minta TTA bisa terakomodir secara keseluruhan melalui penyetaraan jabatan,” kata Ketua Forum Hononer K2 Tenaga Teknis Administrasi (FHK2TA) Adi Mulyadi alias Adhim, Rabu(18/3).
Adhim mengaku bersyukur atas terbitnya Perpres yang mengatur jabatan PPPK walaupun masih ada kekurangannya. Sebab, belum terakomodirnya TTA secara keseluruhan di dalamnya.
“Memang itu menjadi tugas dari organisasi perangkat daerah (OPD) untuk penyetaraan jabatan. Namun saat ini mereka sedang fokus pada pengisian e-formasi yang berakhir pada Maret ini,” ucapnya.
Adhim berharap revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) benar-benar dibahas dan dituntaskan. Karena, hanya revisi UU ASN yang bisa menyelesaikan masalah honorer K2 secara keseluruhan tanpa ada prioritas, batasan usia dan mengakomodir jenjang pendidkan SLTA sederajat.
“Semoga DPR fokus kepada honorer K2 sehingga revisi UU ASN bisa gol karena disetujui pemerintah. Kalau ditambah nonkategori pasti tidak akan gol lagi seperti periode lalu,” terangnya.(EP)