Indonesiainside.id, Jakarta – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, akan mengerahkan 460 ribu personel untuk membubarkan masyarakat yang tidak mengindahkan imbuan pemerintah untuk tidak berkerumun.
Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan virus corona (covid-19). Bahkan dia menegaskan bila ada masyarakat yang tidak mematuhi, petugas Polri akan memroses hukum.
“Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana,” kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu, di Mabes Polri, Senin (23/3).
Pasal 212 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dia menjelaskan, Polri serentak bergerak atas perintah Kapolri melalui Maklumat Kapolri. Lebih dari 500 polres, 5.000 polsek Bersama jajaran TNI akan bergerak untuk melakukan tindakan kemanusiaan. Selain itu petugas juga lakukan upaya persuasif humanis, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, berkerumun.
Upaya pembubaran ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang diterbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan virus covid-19 di Indonesia.
“Polri tidak ingin akibat berkerumun apalagi cuma kongkow-kongkow, penyebaran virus bertambah. Meski cuma ngopi di kafe,” katanya.
Dia berharap masyarakat mengindahkan imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah wabah covid-19. (MSH/ANT)