Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajaran kementerian menyiapkan beban biaya pelayanan kesehatan penanganan virus corona (covid-19). Baik lewat skema APBN maupun APBD.
“Kita harus memastikan bahwa gubernur, bupati, wali kota juga melakukan realokasi anggaran APBD untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terpapar covid-19,” ujarnya pada rapat terbatas yang dilakukan secara telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, (24/3).
Dia menerangkan, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mempengaruhi pelayanan kesehatan, terutama di masa pandemi seperti saat ini. Oleh sebab itu, Ia menekankan perlunya penyelesaian dasar hukum bar untuk mengatur pembiayaan.
“Kemudian tahun ini, fokuskan pada kemampuan untuk menjaga rumah sakit dapat berfungsi penuh terutama alur penjaminan pasien dalam perawatan, serta proses percepatan penyaluran dana yang dibayarkan kepada rumah sakit,” imbuhnya.
Presiden mengatakan, dalam menghadapi pandemi covid-19, negara memiliki tugas untuk menjamin kesehatan seluruh warganya. Untuk itu, diperlukan landasan hukum baru yang menjamin kepastian pelayanan tersebut.
“Kita memerlukan landasan hukum baru setelah Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta BPU (Bukan Penerima Upah) dan peserta BP (Bukan Pekerja) yang mulai berlaku 1 Januari 2020,” kata Presiden.
Presiden meminta Menteri Kesehatan untuk segera menetapkan norma, standar, dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien covid-19. Hal tersebut mencakup informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan, serta pendataan fasilitas kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat covid-19. (PS)