Indonesiainside.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan segera merilis fatwa ibadah bagi petugas medis yang menangani pasien corona (covid-19). Hari ini, MUI telah menggelar pertemuan dengan para ahli kesehatan dan Satgas Covid-19.
“Insya Allah dalam waktu dekat sudah bisa difatwakan, untuk memberi panduan,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Selasa (24/3).
“Kami intensif melakukan pembahasan. Ini sebagai wujud komitmen n kontribusi keagamaan dari MUI dalam khidmah ummatiyah dan khidmah wathaniyah,” imbuh dia.
Saat berkunjung ke Kantor BNPB, Jakarta, Senin kemarin, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta MUI mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi covid-19. Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita covid-19.
“Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya,” ujar dia.
Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya. Mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.
Niam mengatakan, petugas medis yang beragama Islam harus tetap menjalankan ibadah. Namun, bagaimana pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan, tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.
“Tadi kami mendengar pandangan ahli untuk memperoleh maklumat dari pihak yang otoritatif, sehingga diperoleh info yang valid. Alhamdulillah informasi yang diharapkan oleh peserta rapat dapat digali,” kata Niam. (PS)