Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Agama, Fachrul Razi mulai Rabu (25/3), mewajibkan seluruh pegawai Kementerian Agama untuk bekerja di rumah atau work from home (WFH). Hal tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di lingkungan kementerian.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 4 tahun 2020, tertanggal 24 Maret 2020, tentang Perubahan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Kementerian Agama.
“Ini sejalan dengan upaya untuk memprioritaskan kesehatan dan keselamatan pegawai, maka kami perlu mengubah ketentuan yang sebelumnya sudah ada dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2020,” kata Fachrul di Jakarta, Selasa (24/3).
Kebijakan ini menurut Fachrul, berlaku hingga 31 Maret 2020. Semua pegawai Kementerian Agama, termasuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Administrator, Rektor, Ketua, Wakil Ketua. Kemudian Dekan atau Pejabat Setingkat Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan dan Ketua Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Selain itu Kepala Madrasah Negeri dan Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama wajib bekerja di rumah menyelesaikan tugas fungsi masing-masing.
Dia menekankan kepada pegawai jika harus melakukan rapat atau pertemuan di kantor atau di tempat lain, setiap pegawai Kemenag harus memperhatikan beberapa hal. Pertama, rapat atau pertemuan hanya diikuti pejabat atau staf yang terkait atau diperlukan.
Kedua, dilakukan dalam waktu yang minimal diperlukan. Ketiga, menjaga jarak aman antar peserta rapat. Keempat, menyediakan dan menjaga ruang rapat atau pertemuan bersih dan memenuhi standar kesehatan.
Fachrul meminta selama pelaksanaan bekerja dari rumah, koordinasi semua unit agar dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi yang sudah biasa digunakan oleh para pegawai.
“Selama pelaksanaan bekerja dari rumah atau tempat tinggal semua pegawai saya harap agar tetap memperhatikan skema layanan publik dan tetap perhatikan jaga jarak (physical distancing),” ujarnya.
Meski begitu, dalam keadaan mendesak pegawai dapat diberikan penugasan ke kantor dengan izin atau perintah dari atasan. Ini dibuktikan dengan surat resmi atau bukti lainnya dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
“Penugasan itu antara lain jika ada layanan untuk melakukan pencatatan nikah atau sejenisnya yang tidak bisa dilakukan secara dalam jaringan atau online,” katanya.
Kementerian Agama adalah instansi pemerintah dengan jumlah pegawai dan satuan kerja terbesar di Indonesia. Pegawai Kemenag mencapai lebih dari 226 ribu PNS. Mereka bekerja di 4.590 satuan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. (MSH)