Indonesiainside.id, Jakarta – Peraturan Presiden yang mengatur tentang penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai saat ini belum juga terbit. Akibatnya, Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 dari jalur honorer K2 belum bisa diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini, mengakibatkan rekrutmen PPPK tahap kedua tidak jelas kapan akan dilakukan. Karena, tidak mungkin dibuka seleksi tahap kedua jika NIP PPPK hasil seleksi gelombang pertama tidak jelas kapan akan terbit.
Menyikapi kondisi tersebut, Guru honorer non K2 meminta dukungan PGRI agar NIP PPPK tahap I segera diterbitkan. Karena mereka sangat ingin segera ada rekrutmen PPPK tahap II untuk guru honorer non K2 serta tenaga kependidikan.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada ketua PGRI Provinsi Jawa Tengah tentang hasil RDPU PGHRI (Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia) dengani Komisi X DPR RI pda 28 Januari 2020,” kata Ketua DPD Forum Honorer Non-Kategori Indonesia Komnas PGHRI Jateng Aenurrofiq Abdiwibowo.
Selain itu, disampaikan juga permohonan bimbingan, fasilitasi dan advokasi kepada PGRI provinsi untuk menjadi program kerja PGRI di tingkat daerah, provinsi dan pusat.
Di samping memfasilitasi tindak lanjut pengawalan hasil RDPU PGHRI dengan Komisi X DPR RI kepada Komisi X DPR RI, Gubenur Jawa Tengah, ketua umum PB PGRI dan Presiden RI.
“Kami minta dukungan agar segera ditetapkan NIP bagi yang lolos seleksi PPPK tahap I serta regulasi rekruitmen PPPK tahap II untuk memberi kesempatan bagi honorer nonkategori pendidik dan tenaga kependidikan berdasar Dapodik Kemendikbud dan naskah akademis kajian PP 49 Tahun 2018 pada 2020-2024,” terangnya.(EP)