Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta anggota DPR tak membuat kegaduhan baru, dengan melakukan rapid test covid-19 secara massal. Ia meminta para wakil rakyat segera menyiapkan payung hukum terkait pembiayaan pasien covid-19 oleh BPJS Kesehatan.
Menurutnya, payung hukum itu sangat diperlukan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan di kemudian hari, serta memberi kepastian hukum di lapangan. Terlebih lagi, pasien positif covid-19 terus bertambah tiap hari.
“Salah satu yang krusial untuk dibahas, adalah seputar peran BPJS dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban yang terdampak Covid-19,” kata HNW di Jakarta, Selasa (24/3).
HNW menjelaskan, ketentuan yang menjadi kendala adalah Pasal 52 ayat (1) huruf O Peraturan Presiden No.82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengecualikan kejadian luar biasa atau wabah sebagai suatu kondisi yang dijamin dalam pelayanan kesehatan BPJS.
Politikus PKS itu juga berharap DPR dan pemerintah segera menggelar rapat. Menurut dia, dalam situasi genting seperti saat ini, mekanisme pengawasan DPR harus tetap berjalan. Ini agar langkah yang diambil pemerintah sesuai aturan hukum, sehingga efektif dalam menangani wabah corona.
“Itu lebih baik daripada wacana rapid test covid-19 untuk seluruh anggota DPR dan keluarganya yang membuat gaduh di masyarakat,” ujar HNW.
Selain itu, HNW mengatakan, rapat antara DPR dan pemerintah juga perlu dilakukan untuk membahas perlunya Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ini karema keadaan sudah genting dan memaksa.
“Melihat keadaan saat ini, Perppu sudah dapat dipertimbangkan. Walaupun itu memang kewenangan Presiden, tetapi perlu juga dikonsul di DPR, karena nanti Perppu akan berujung kepada persetujuan DPR,” ucap dia. (MSH)