Indonesiainside.id, Jakarta – Wabah virus corona mendorong Indonesia membuka keran impor untuk alat kesehatan dalam memenuhi kebutuhan medis. Keran impor ini dibuka apalagi sebelumnya Indonesia sudah terlanjur mengimpor besar-besaran masker ke berbagai negara sebelum virus corona mewabah.
Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto melalui siaran persnya, Rabu(25/3).
Dengan adanya permen tersebut impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apa pun hingga 30 Juni 2020 mendatang.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan tersebut adalah: preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak, kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik, produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak, dan stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik
Pemerintah juga mempermudah impor untuk pakaian pelindung medis, pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown terbuat dari serat buatan, masker bedah, masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah, termometer infra merah dan sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai
Kementerian berharap ketersediaan alat kesehatan dan fasilitasnya bisa mencukupi karena sangat dibutuhkan saat pandemik Covid-19 ini. (EP/aa)