Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Seknas Fitra: Rawan Terjadi Korupsi, Harus Ada Publikasi Penggunaan Anggaran Covid-19

Oleh Prima Prabowo
Rabu, 25/03/2020 10:25
Seknas FITRA, Badi'ul Hadi. Foto: ANTARA

Seknas FITRA, Badi'ul Hadi. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Manager Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA), Badi’ul Hadi, menilai kebijakan pemerintah dalam merespon pandemik corona terkesan lambat, terutama komitmen dalam penyiapan anggaran. Saat anggaran dikeluarkan maka terjadi masalah baru, pengelolaan anggaran tanggap darurat bencana rawan terjadi tindak pidana korupsi.

Pemerintah telah mengeluarkan Inpres No.4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah memprioritaskan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kesehatan untuk penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Keluarnya Inpres sekadar langkah taktis pemerintah karena bersifat teknis-administratif relokasi anggaran. Yang lebih strategis adalah mengeluarkan Perppu tentang APBN 2020 dengan memasukkan realokasi anggaran untuk Bencana Nonalam,” kata Hadi dalam keterangannya kepada Indonesiainside.id, Rabu (25/3).

Hadi meminta pemerintah pusat dan daerah mempublikasikan penggunaan anggaran untuk penanganan covid-19. Ini karena dengan keterbukaan atau transparansi dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga:

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

Inggris Menghadapi Gelombang Besar Varian Omicron

Menurut dia, penegak hukum harus memiliki komitmen kuat dalam penanganan tindak pidana korupsi terkait dengan korupsi anggaran penanganan bencana. Ini untuk menghindari terjadinya pengulangan korupsi anggaran penanganan bencana, terlebih diberlakukannya kelonggaran pengelolaan anggaran.

Jadi menyebut Seknas FITRA menolak penambahan utang luar negeri untuk penanganan covid-19. Ini karena dapat membebani APBN dan mempunyai dampak jangka panjang di tengah kondisi perekonomian nasional dan global yang terpuruk.

“Pemerintah perlu segera merealisasikan Dana Alokasi Khusus Fisik bidang kesehatan, sehingga peningkatan jumlah korban Covid-19 dapat dihindari. Berdasarkan data kementerian keuangan DAK Fisik per Februari 2020 belum disalurkan,” ucap dia.

Hadi menilai pemerintah juga perlu mengantisipasi secara lebih serius dampak ekonomi bagi masyarakat, terutama pasca diberlakukan kondisi Sosial Distancing dan Work from Home. Pemerintah harus menjaga ketersediaan pasokan pangan setidaknya dalam kurun waktu 5 bulan ke depan, dan perlu afirmasi kebijakan, dengan memberikan bantuan kepada masyarakat selama pemberlakuan kondisi darurat Covid-19.

Sebelumnya, berdasarkan pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 alokasi DAK Fisik untuk bidang kesehatan mencapai Rp20,78 triliun atau sekitar 28,7 persen dari total DAK Fisik di tahun 2020 yang sebesar Rp72,25 triliun.

Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sampai dengan Februari 2020 baru sebesar Rp117,68 triliun atau 13,73 persen dari pagu APBN 2020 Rp856,95 triliun, terdiri dari Pagu alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) pada APBN 2020 sebesar Rp 117,58 triliun terdiri atas DBH Reguler sebesar Rp 105,08 triliun dan Kurang Bayar DBH sebesar Rp 12,50 triliun.

Penyaluran DBH per 29 Februari 2020 terealisasi sebesar Rp6,66 triliun atau 5,67 persen dari pagu alokasi. Dana Alokasi Umum (DAU) telah disalurkan sebesar Rp 97,80 triliun atau 22,90 persen dari pagu alokasi Rp 427,09 triliun.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik belum memiliki realisasi penyaluran sampai dengan 29 Februari 2020. Hal tersebut disebabkan belum ada daerah yang menyampaikan persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap I secara lengkap.

Sementara mengacu pada KMK No.6/2020 penyaluran dana bantuan operasional kesehatan tahap I dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya dengan tidak memperhitungkan sisa dana Rekening Kas Umum Daerah. Alokasi DAK Fisik Rp72,24 triliun.

Sedangkan per 29 Februari 2020 penyaluran DAK Nonfisik telah terealisasi sebesar Rp11,56 triliun atau 8,87 persen dari pagu alokasi Rp130,27 triliun. Per Februari 2020 Realisasi Dana Desa baru Rp1,66 triliun atau 2,31 persen dari pagu APBN 2020 Rp72 triliun.

Sedangkan Dana Insentif Daerah (DID) belum terealisasi. Realisasi TKDD per Februari 2020 lebih rendah sekitar Rp8,46 triliun atau 6,71 persen (yoy) apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019. (PS)

Tags: Seknas FITRAvirus corona
Previous Post

Anggota F-PKB Usulkan Gedung DPR Jadi RS Darurat Covid-19

Next Post

Perbankan Malaysia Moratorium Kredit Selama Enam Bulan Bagi PKS

Rekomendasi Berita

BPOM Stop Produksi dan Distribusi Obat Sirup Penyebab Kasus Baru Gagal Ginjal Anak
Nasional

BPOM Stop Produksi dan Distribusi Obat Sirup Penyebab Kasus Baru Gagal Ginjal Anak

07/02/2023
Menag Diminta Pangkas Ongkos Naik Haji Tahun Depan
Headline

Ashabul Kahfi: Niat Suci Terhalang Biaya Sangat Mahal

07/02/2023
UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan
Nasional

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

07/02/2023
Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Headline

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah
Headline

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023
8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
Nasional

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023 00:15
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023 22:54
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023 22:49
Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023 16:49

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved