Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Senin, 4 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

Pakar Hukum: Darurat Sipil Kalau Ada Pemberontak atau Kerusuhan

Eko Pujianto
Selasa, 31 Maret 2020 12:38 WIB
Anggota Gegana Brimob Polda Sulut melakukan patroli bermotor di kawasan Megamas, Manado, Sulut, Sulawesi Utara, Senin (30/3/2020). Patroli di pusat-pusat keramaian itu merupakan Operasi Kontingensi Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II yang dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

Anggota Gegana Brimob Polda Sulut melakukan patroli bermotor di kawasan Megamas, Manado, Sulut, Sulawesi Utara, Senin (30/3/2020). Patroli di pusat-pusat keramaian itu merupakan Operasi Kontingensi Satuan Tugas (Satgas) Aman Nusa II yang dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat dalam pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Agil Oktarya, menegaskan, Undang-Undang (UU) No.23/1959 tentang Keadaan Bahaya atau darurat Sipil diterapkan jika terjadi pemberontakan dan kerusahan yang meluas di tengah masyarakat. Dengan demikian, pemerintah salah kaprah jika menggunakan UU tersebut dalam menangani wabah Covid-19 di Tanah Air.

“Bagi saya penggunaan darurat sipil untuk penanganan Covid-19 itu tidak tepat karena berbeda rezim pengaturan,” kata Agil kepada Indonesiainside.id, Selasa (31/3).

Dia menjelaskan, darurat sipil ketika negara dalam keadaan darurat di sektor kemanana atau ketertiban, baik karena pemberontakan atau pun kerusahan. Darurat keamanan tersebut tidak bisa diatasi oleh alat-alat perlengkapan keamanan. Dalam situasi seperti itu, maka negara baru boleh menerapkan darurat sipil. “Artinya alat kemanan negara perlu diperluat baik kewenangan, otoritas, dan persenjataannya,” ucap dia.

Agil menegaskan, wabah Covid-19 tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam UU Keadaan Bahaya itu. Indonesia saat ini tengah menghadapi darurat kesehatan. Darurat sipil dan darurat kesehatan adalah dua frasa yang berbeda dan dalam kondisi yang berbeda pula.

Baca Juga:

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

Inggris Menghadapi Gelombang Besar Varian Omicron

“Sehingga yang harus dilakukan adalah tetapkan dulu status menjadi darurat kesehatan nasional melalui Keppres, kemudian berlakukan karantina wilayah. kita lagi mengatasi orang yang lagi sakit, bukan orang yang sedang rusuh,” ucap dia.

Selain itu, kebijakan darurat sipil juga berpotensi merenggut kebebasan masyarakat. Sebagaimana diatur Bab II UU 23/59 dari pasal 8-pasal 21, dalam keadaan darurat sipil otoritas keamanan diberikan kewenangan lebih tinggi termasuk membuat aturan sendiri. Dalam Pasal 17 misalnya, kata Agil, diatur pembatasan penggunaan alat telekomunikasi.

“Otoritas kemanan diberikan hak untuk mengetahui segala informasi yang beredar bahkan membatasi peredarannya, jadi bisa saja nanti jika darurat sipil berlaku saluran telokomunikasi kita dikontrol termasuk medsos dll,” ucap dia.

Agil mengendus negara hendak lari dari tanggung jawab jika menerapkan UU Keadaan Bahaya. Dalam UU Karantina Kesehatan, negara wajib mememuhi kebutuhan pokok masyarakat jika menerapkan karantina wilayah. Kewajiban itu lah yang hendak dihindari sehingga pemerintah memilih menggunakan UU Keadaan Bahaya dalam menangani Covid-19.

“Ya (lari dari tanggung jawab). Sebenarnya sekarang pemerintah sudah mau menerapkan karantina wilayah tapi tidak siap dengan konsekuensi pasal 55 UU kekarantinaan, disana kan negara wajib memenuni kebutuhan dasar warga negara termasuk binatang peliharaan sekalipun. Untuk menghindari itu dipilihlah UU Keadaan Bahaya dengan pilihan darurat sipil, artinya negara lepas tanggung jawab selama keadaan darurat diberlakukan. Sekarang pun yang dipilih juga pembatasan sosial berskala besar yang tidak mewajibkan negara bertanggung jawab,” ucap dia.(EP)

Tags: PSHKvirus corona
Berita Sebelumnya

Bob Hasan Wafat, Said Didu: Selamat Jalan Pak

Berita Selanjutnya

Ini Enam Sikap FPKS di Tengah Pandemi Corona

Rekomendasi Berita

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah
Headline

Kunci Sukses PT JNE, Berbisnis Melibatkan Allah

2 Juli 2022
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022
Pegawai Unhas Jalani Tes Massal, 25 Orang Positif Covid-19
Headline

Kegiatan Skala Besar Harus Dapat Rekomendasi Satgas, Peserta Dewasa Wajib Vaksinasi Booster

22 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

Bupati Tangerang Siap Bangun 4 Stadion Softball dan Baseball

03/07/2022 21:46
Sedekah dan Haji

91.106 Jamaah Tiba di Tanah Suci, 20 Orang Wafat, 122 Sakit

03/07/2022 18:56
Jamaah Haji Asal Lebak dan Tangerang Dapat Sambutan Istimewa di Jeddah

Pakai Visa Singapura dan Malaysia untuk Haji, 46 WNI Ditolak Masuk Arab Saudi

03/07/2022 18:39
Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

Hotel Siti Besutan Yusuf Mansur, Mengenaskan!

03/07/2022 15:31
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved