Indonesiainside.id, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR tak membahas Omnibus Law Cipta Kerja di tengah wabah Covid-19. Organisasi pekerja itu juga menolak opsi pemerintah menggunakan darurat sipil dalam menangani wabah Covid-19 di Indonesia.
KSPI mulanya mengkritik sikap Sekretaris Fraksi NasDem, Saan Mustopa, yang meminta DPR segera membahas omnibus law. Saan menyampaikan permintaan tersebut dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, pada Senin (30/3).
Presiden KSPI Said Iqbal menilai, tipikal wakil rakyat seperti Saan Mustopa hanya mementingkan kelompok tertentu, tidak berpihak pada aspirasi masyarakat bawah. Ia juga menyebut Saan tidak empati kepada masyarakat yang tengah fokus menghadapi Covid-19 dan elemen masyarakat penolak Omnibus Law.
“Patut diduga, sikap ngotot untuk membahas omnibus law RUU Cipta Kerja tersebut adalah untuk memperjuangkan kepentingan kelompok tertentu. Tidak mempunyai empati terhadap rakyat kecil dan buruh yang menolak omnibus law yang hingga saat ini masih terus bekerja di perusahaan,tidak diliburkan ditengah pandemi corona,” kata Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/3).
Said Iqbal meminta DPR dan pemerintah fokus pada pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dan melakukan strategi antisipasi agar tidak terjadi darurat PHK di masa maupun pascapandemi global itu. “Omnibus law bukan solusi terhadap darurat PHK dan bukan solusi disaat menurunnya pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi corona,” ucap Said Iqbal.
Said Iqbal memin meminta DPR meminta fokus menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terutama kaum buruh yang sampai saat ini belum diliburkan. DPR maupun pemerintah harus menjaga daya beli buruh dengan cara membayar upah dan THR seratus persen agar buruh tidak makin terpuruk.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga harus mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi darurat PHK yang sudah mulai terjadi, misalnya di PT OkamotoMojokerto, PT pipa Sidoarjo, industri di Bitung, industri tekstil garmen di Bandung, industri manufaktur di Bekasi hingga Karawang.
KSPI dan buruh Indonesia juga menolak keras pemberlakuan darurat sipil untuk mengatasi pandemic Covid-19. Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah karantina wilayah atau memperluas social distancing sebagaimana yang diatur dalam UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bukan memberlakuan darurat sipil.
“Saat ini yang dibutuhkan birth bukan darurat sipil. Tapi meliburkan buruh dari perusahaan, untuk mendisiplinkan sosial distancing sebagaimana yang dimaksud pemerintah, dengan tetap membayar upah dan THR buruh secara penuh 100%,” kata Said Iqbal.(EP)