Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Ini Alasan Pemerintah Berlakukan PSBB di Tengah Pandemi Corona

Oleh Sofian Dwi
Rabu, 01/04/2020 21:41
Salah satu permukiman di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang ditutup untuk sementara waktu. Foto: M Aulia Rahman/Indonesiainside.id

Salah satu permukiman di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang ditutup untuk sementara waktu. Foto: M Aulia Rahman/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, setidaknya ada dua pertimbangan utama pemerintah dalam menerapkan PSBB seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pertama, untuk menyelamatkan warga negara dari wabah Covid-19. Kemudian yang kedua, pemerintah mempertimbangkan karakteristik bangsa dengan pulau-pulau yang tersebar di penjuru Nusantara,” kata Juri di kantor BNPB, Rabu (1/4).

Dia mengatakan, hal itu juga menyangkut soal jumlah penduduk atau kondisi demografi dan pertimbangan pemenuhan ekonomi masyarakat. PSBB didahului oleh keluarnya kebijakan pemerintah yang ada dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Ini (PSBB) diambil untuk melanjutkan kebijakan yang diputuskan pemerintah maupun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” tutur dia.

Baca Juga:

Kemenkes Fokus Vaksin Covid-19 Buatan Lokal

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020 dan berlaku mulai tanggal diundangkan yakni di hari yang sama. Dengan adanya PP tersebut, setiap pemerintah daerah di Indonesia dapat menjalankan PSBB di daerah masing-masing jika mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan.

Apabila disetujui, pelaksanaannya mesti mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penerapan PSBB di wilayah tertentu di Tanah Air juga dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang saat ini dijabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo. (SD)

Tags: Achmad YuriantocoronaJubir Gugus TugasKSPPSBB
Previous Post

Bawang Bombai dan Gula Pasir Sumbang Inflasi Maret 2020

Next Post

Belajar dari Total Lockdown di Inggris

Rekomendasi Berita

Sumsel Gudang Emas yang Jatuh Miskin
Headline

Menpan RB Jelaskan Isu Rp500 Triliun Dana Kemiskinan Habis Untuk Studi Banding dan Rapat

30/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

29/01/2023
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal
Nasional

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023 16:19

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved