Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Seleksi Deputi Penindakan KPK Dinilai Terlalu Dipaksakan di Tengah Wabah Corona

Oleh Urba Adiwijaya
Rabu, 01/04/2020 23:56
KPK

Ilustrasi KPK. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulang proses seleksi deputi penindakan di lembaga antirasuah itu. Ini karena sampai sekarang nama-nama calon deputi penindakan KPK tidak kunjung diumumkan ke publik.

Padahal, proses seleksi itu sudah memasuki tahap akhir yang tinggal menyisakan tiga kandidat. “Menjadi tidak salah jika publik menaruh kecurigaan akan adanya agenda terselubung dari pimpinan KPK untuk menempatkan pejabat tertentu di posisi krusial tersebut,” kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta, Rabu (1/4).

Wana menilai proses seleksi deputi penindakan itu berpotensi melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 UU KPK, khususnya pada asas keterbukaan dan akuntabilitas. Ini karena sejak awal KPK tidak pernah mengumumkan pendaftar dan hasil dari setiap proses seleksi yang telah dilalui.

Dia juga menduga proses seleksi deputi penindakan KPK mengabaikan prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, dalam Pasal 17 sama sekali tidak mencantumkan proses seleksi itu sebagai informasi yang dikecualikan. “Jadi sikap KPK yang cenderung tertutup tersebut tidak ada urgensinya sama sekali,” ucap Wana.

Baca Juga:

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Wana mengatakan, proses seleksi deputi penindakan KPK mengabaikan Pasal 20 UU KPK yang menyebutkan tentang pertanggungjawaban lembaga anti rasuah itu kepada publik. Padahal, setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Tentu dengan model seleksi seperti ini akan semakin menegaskan bahwa ada upaya dari pimpinan KPK untuk menghilangkan keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi,” ucapnya.

Selain itu, dia menilai proses seleksi deputi penindakan KPK terkesan terlalu dipaksakan. Mengingat saat ini Indonesia sedang dilanda wabah virus corona yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

Wana juga menduga proses seleksi deputi penindakan KPK tidak memperhitungkan aspek integritas dan rekam jejak dari calon-calon yang mendaftar. Tak hanya itu, proses seleksi deputi penindakan KPK diduga tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dengan tidak dilibatkannya PPATK dalam proses ini tentu akan berimplikasi serius, potensi calon-calon yang mempunyai rekening yang tidak wajar untuk lolos akan terbuka lebar,” ujar Wana.

Atas dasar itu, ICW meminta KPK menghentikan dan mengulang seluruh proses seleksi deputi penindakan untuk dilakukan secara terbuka. KPK harus memberikan informasi yang terbuka dan jujur kepada publik terkait nama-nama yang mendaftar sebagai deputi penindakan. Kemudian, KPK harus melibatkan PPATK dalam proses seleksi deputi penindakan. (AIJ)

Tags: ICWKPKWana Alamsyah
Previous Post

Pemerintah Salurkan 349 Ribu APD untuk 360 RS Rujukan Corona

Next Post

Para Pelaku Usaha Apresiasi Perppu Kebijakan Fiskal Covid-19

Rekomendasi Berita

BPOM Stop Produksi dan Distribusi Obat Sirup Penyebab Kasus Baru Gagal Ginjal Anak
Nasional

BPOM Stop Produksi dan Distribusi Obat Sirup Penyebab Kasus Baru Gagal Ginjal Anak

07/02/2023
Menag Diminta Pangkas Ongkos Naik Haji Tahun Depan
Headline

Ashabul Kahfi: Niat Suci Terhalang Biaya Sangat Mahal

07/02/2023
UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan
Nasional

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

07/02/2023
Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Headline

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah
Headline

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023
8 Golongan Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?
Nasional

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023 00:15
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023 22:54
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023 22:49
Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023 16:49

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved