Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Yusril: PSBB Jiplak Kebijakan Pemerintah Daerah

Oleh Achmad Syukron Fadillah
Rabu, 01/04/2020 19:30
Ketua tim kuasa hukum paslon nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara

Ketua tim kuasa hukum paslon nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 tahun 2020 dinilai sulit diterapkan oleh para kepala daerah di wilayah masing-masing. Terlebih, para pimpinan di daerah sudah lebih dulu bahkan jauh hari sebelumnya sudah menerapkan.

Hal tersebut disampaikan Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, pernyataan darurat kesehatan yang disampaikan presiden dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tampak sudah terlambat. PP tersebut berisi soal pelaksanaan sebagian dari amanah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, khusus mengenai PSBB, tidak mengenai materi yang lain.

Dengan PP PSBB ini Pemerintah Daerah, Pemkab, Pemkot dan Pemprov dengan persetujuan menteri kesehatan dapat memutuskan daerahnya menerapkan PSBB. Dengan pemberlakuan PSBB, maka daerah berwenang melakukan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten dan kota tertentu.

“Pelaksanan PSBB tentu tidak mudah bagi suatu darerah. Daerah-daerah mana saja yang orang dan barang tidak boleh masuk ke daerahnya? Sebab suatu daerah tidak berwenang membuat aturan yang menjangkau daerah lain di luar yurisdiksinya,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca Juga:

Yusril Kenal Syafii Maarif 1985: Saya Mungkin Orang Pertama yang Panggil Buya

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

Salah satu indikasinya, kepala daerah tidak bisa meminta bantuan Polri atau TNI untuk pembatasan mobilitas orang dan barang melalui PP Nomor 21 tahun 2020 tersebut. Pemerintah daerah hanya bisa mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Polisi baru memiliki kewennagan mengawasi lalu lintas orang dari suatu wilayah ke daerah lain, jika pemerintah pusat memutuskan untuk melaksanakan karantina wilayah. Hal tersebut, kata dia, diatur Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 2018.

“Karantina wilayah hampir sama dengan lockdown yang dikenal di negara-negara lain seperti Malaysia dan Filipina. Suatu daerah atau suatu kota dinyatakan tertutup. Orang tidak diizinkan keluar atau masuk ke daerah atau kota itu,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, ketentuan terkait PSBB hanya mengulang hal yang sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020. PSBB dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk, peliburan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

“Ketiga hal yang dicakup PSBB sebenarnya sudah dilaksanakan oleh daerah baik ada maupun tidak ada PSBB. Namun yang sudah dilaksanakan itu tidak mampu membatasi penyebaran virus corona,” ujarnya. (ASF)

Tags: pembatasan sosial berskala besarvirus coronaYusril Ihza Mahendra
Previous Post

Matahari Tutup Gerai Secara Nasional selama Dua Pekan

Next Post

Ridwan Kamil: Mereka Butuh Kamu, Jadilah Relawan!

Rekomendasi Berita

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat
Headline

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023
IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu
Nasional

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN
Headline

Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

31/01/2023
Sumsel Gudang Emas yang Jatuh Miskin
Headline

Menpan RB Jelaskan Isu Rp500 Triliun Dana Kemiskinan Habis Untuk Studi Banding dan Rapat

30/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

29/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023 17:36
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023 14:54
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved