Indonesiainside.id, Pekanbaru – Sebanyak 1.924 narapidana (napi) yang telah menjalani pembinaan di seluruh lapas dan rutan di Provinsi Riau mendapatkan remisi bebas bersyarat. Hal ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, sebagai upaya menekan penyebaran virus corona atau covid-19.
“Tanggal 30 Maret kemarin, Pak Menteri Hukum dan HAM sudah mengeluarkan asimilasi dan hak integrasi. Di Riau ini kita berikan kepada 1.924 narapidana, atau sekitarnya 2.000 orang yang dilakukan asimilasi dan hak integritas anak,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Lucky Agung Binarto saat melakukan penyemprotan disinfektan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis (2/4).
Lucky menjelaskan, seluruh warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat ini, sudah menjalani minimal 66 persen massa hukumannya. Dia juga menegaskan, warga binaan yang bebas juga tidak diizinkan keluar rumah.
“Asimilasi ini bukan pembebasan begitu saja. Ini adalah hak mereka. Jadi, yang tadinya (pembebasan bersyarat dilakukan jika sudah menjalani hukuman) 3 per 4, sekarang diberikan pada 2 per 3 masa hukumannya. Asimilasi ini dilakukan di rumah masing-masing. Artinya mereka harus di rumah, tidak boleh kemana-mana,” terangnya.
Lucky menyebutkan, selain mengeluarkan pembebasan bersyarat, pihaknya juga kembali melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh lapas dan rutan di Riau. “Ini adalah salah satu bentuk komitmen kita dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, untuk mengikuti anjuran pemerintah melakukan bersih-bersih. Melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh satker kami di Riau,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini ada sekitar 12.000 narapidana dan tahanan yang menjalani masa hukumannya di seluruh lapas dan rutan di Riau. Dengan banyaknya warga binaan tersebut, Kanwil Kemenkumham Riau sangat menjaga agar para napi tetap terbebas dari virus corona.
“Untuk diketahui, di lapas dan rutan itu ada sekitar 12.000 orang. Yang saat ini kita jaga betul, jangan sampai virus itu masuk ke dalam. Oleh karena itu, sekarang jam besuk juga kita tutup dan dkita ganti secara virtual, selain itu sidang pun dilakukan secara online. Sehingga warga binaan itu tidak bisa keluar,” katanya. (Bayu)