Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Perppu Penanganan Covid-19 Mengandung Pasal Kontroversi

Saiful Hadi
Jumat, 03/04/2020 08:16
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Foto: Antara

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 mengandung pasal-pasal kontroversi. Ia lalu meminta pemerintah tidak mencuri kesempatan di tengah situasi darurat kesehatan saat ini.

Bukhuri menyebut salah satu pasal kontroversi dalam Perppu virus corona tersebut, yakni Bab V Ketentuan Penutup pasal 27 dari ayat (1) sampai (3). Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkn pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelematan dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.”

Bukhori mengatakan, pasal 27 ayat (1) itu membuat pengambil kebijakan kebal hukum jika dalam pelaksanaan Perppu terjadi maladministrasi seperti penyalahgunaan anggaran, pembiayaan yang tidak efektif dan efesien, penggelapan dana, dan sejenisnya. Di sisi lain, jika dicermati dengan cermat, pasal itu membuka celah yang besar bagi terjadinya tindakan penyalahgunaan anggaran.

“Sebab, model bantuan seperti ini sangat berisiko menjadi lahan basah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana pola serupa pernah terjaddi dalam kasus skandal dana talangan Bank Century,” ucap Bukhori di Jakarta, Jumat (3/4).

Baca Juga:

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

DPR: Kedaulatan Singapura Wajib Dihormati, tapi Tuduhannya Wajib Ditolak karena Menyesatkan

Kemudian, Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota secretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakn tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan ibjek gugatam yang dapat diajukan kepada PTUN.”

Bukhori mengatakan, pada ayat tersebut, secara tidak langsung menihilkan fungsi Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan DPR RI untuk melakukan fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Logikanya, jika memang ditemukan asalah keuangam dalam pelaksanaan peraturam tersebut oleh BPK dan DPR, pembuat kebijakan yang bersangkutan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dengan dalih tindakan tersebut didasarkan pada itikad baik.

“Perlu dipahami bahwa Perppu ini terbit tanpa melibatkan partisipasi DPR. Padahal uang yang digelontorkan berasal dari APBN, uang rakyat, sehingga harus ada pertanggungjawaban yang jelas dalam penggunaannya. Kami mengkhawatirkan dengan tidak adanya pengawasan efektif dalam penyaluran dana tersebut, sebagaimana sudah diatur dalam Perppu, pejabat terkait tidak bisa diseret ke pengadilan. Di mana letak keadilannya?” ucap Bukhori. (MSH)

Tags: DPRPerppu Coronavirus corona
Berita Sebelumnya

BKPM Minta Pelaku Usaha Segara Sampaikan LKPM Paling Lambat 10 April

Berita Selanjutnya

Telepon Jokowi, Xi Jinping Siap Bantu Indonesia Tangani Covid-19

Rekomendasi Berita

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit
Nasional

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit

22/05/2022
Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris
Headline

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

22/05/2022
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan
Headline

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022
Cegah Penyebaran Covid-19, Setiap 50 Jemaah Calon Haji Ditemani Satu Petugas Kesehatan
Nasional

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kematian Jamaah Haji Tahun Ini

20/05/2022
Kawal New Normal, Aparat Keamanan Siaga di Stasiun KRL
Headline

Pengguna KRL dan KA Tetap Wajib Pakai Masker dan Dilarang Berbicara

20/05/2022
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat
Headline

Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Terbaru, Penumpang Harus Sehat

20/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022 21:15 WIB
Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari

Presiden: BBM, Gas, Listrik, Pangan, Semuanya Naik di Semua Negara

21/05/2022 21:30 WIB

Risalah

Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022

Berita Terkini

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

Seni Komunikasi: Memperbagus Gesture dan Menyamakan Frekuensi Hati

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

Atlet Sepak Takraw Asal Lumajang Raih 1 Emas, Perak dan Perunggu di Vietnam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved