Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf, menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 mengandung pasal-pasal kontroversi. Ia lalu meminta pemerintah tidak mencuri kesempatan di tengah situasi darurat kesehatan saat ini.
Bukhuri menyebut salah satu pasal kontroversi dalam Perppu virus corona tersebut, yakni Bab V Ketentuan Penutup pasal 27 dari ayat (1) sampai (3). Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Biaya yang telah dikeluarkn pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan kebijakan pendapatan negara merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelematan dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.”
Bukhori mengatakan, pasal 27 ayat (1) itu membuat pengambil kebijakan kebal hukum jika dalam pelaksanaan Perppu terjadi maladministrasi seperti penyalahgunaan anggaran, pembiayaan yang tidak efektif dan efesien, penggelapan dana, dan sejenisnya. Di sisi lain, jika dicermati dengan cermat, pasal itu membuka celah yang besar bagi terjadinya tindakan penyalahgunaan anggaran.
“Sebab, model bantuan seperti ini sangat berisiko menjadi lahan basah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana pola serupa pernah terjaddi dalam kasus skandal dana talangan Bank Century,” ucap Bukhori di Jakarta, Jumat (3/4).
Kemudian, Pasal 27 ayat (2) berbunyi, “Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota secretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakn tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pasal 27 ayat (3) berbunyi, “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan ibjek gugatam yang dapat diajukan kepada PTUN.”
Bukhori mengatakan, pada ayat tersebut, secara tidak langsung menihilkan fungsi Bada Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan DPR RI untuk melakukan fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Logikanya, jika memang ditemukan asalah keuangam dalam pelaksanaan peraturam tersebut oleh BPK dan DPR, pembuat kebijakan yang bersangkutan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dengan dalih tindakan tersebut didasarkan pada itikad baik.
“Perlu dipahami bahwa Perppu ini terbit tanpa melibatkan partisipasi DPR. Padahal uang yang digelontorkan berasal dari APBN, uang rakyat, sehingga harus ada pertanggungjawaban yang jelas dalam penggunaannya. Kami mengkhawatirkan dengan tidak adanya pengawasan efektif dalam penyaluran dana tersebut, sebagaimana sudah diatur dalam Perppu, pejabat terkait tidak bisa diseret ke pengadilan. Di mana letak keadilannya?” ucap Bukhori. (MSH)