Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah sedang menyusun buku panduan perjalanan mudik, untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19). Penyusunan buku panduan itu melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara RI, dan lembaga atau instansi terkait lainnya.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengungkapkan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PUPR, Kepolisian Negara RI, dan lembaga lainnya sedang mengerjakan buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) untuk implementasi langkah-langkah tersebut. Audiensi Publik akan diadakan sebelum Buku Panduan diluncurkan.
“Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama 2 (dua) bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur,” kata dia di Jakarta, Ahad (5/4).
Meskipun masyarakat tidak dilarang mudik, pemerintah akan melakukan berbagai kebijakan ketat satunya mengimplementasikan jaga jarak fisik. Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
“Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum, menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan,” kata Ridwan.
Sedangkan untuk kebijakan kendaraan pribadi, dia memaparkan seperti untuk sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya. “Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan,” ungkap Ridwan.
Selain itu, jelas dia, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. (MSH)