Indonesiainside.id, Jakarta – Para kepala daerah diminta bijaksana dalam menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jika telah menerapkan PSBB, langkah para kepala daerah tidak boleh menimbulkan persoalan baru atau justru di luar batas kewajaran.
Hal tersebut disampaikan langsung Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet. Selanjutnya, kata dia, setiap tahap sosialisasi, narasi, atau penjelasan pemerintah daerah (pemda) tentang perkembangan data pasien Covid-19 harus dikemukakan secara wajar dan terukur.
Bukan justru mendramatisir. Terutama data perkembangan harian tentang penambahan jumlah pasien Covid-19 atau yang meninggal. Dengan penjelasan apa adanya, respons masyarakat pun diyakini terukur alias tidak panik.
“Selain mengacu pada syarat-syarat penerapan PSBB sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Permenkes No.9 Tahun 2020, para kepala daerah hendaknya juga memastikan terlebih dahulu bahwa penerapan PSBB tidak menimbulkan panik masyarakat setempat. Maka, sosialisasi sebelum PSBB diterapkan menjadi sangat penting,” ujar Bamsoet di Jakarta, Ahad (5/4).
“Sebelum PSBB diberlakukan, pemda harus memastikan stok kebutuhan pokok masyarakat setempat tersedia dalam volume atau jumlah yang aman. Serta memastikan tidak terganggunya rantai pasok kebutuhan pokok dan energi. Setiap Pemda perlu berupaya agar tidak terjadi panic buying,” ucapnya.
Dia menambahkan, hal yang tak kalah penting adalah memastikan kesiagaan fasilitas layanan publik untuk permintaan atau kebutuhan bersifat darurat. Misalnya, kata dia, pelayanan medis bagi pasien penyakit lain, lansia, anak-anak, serta ibu hamil. Untuk memastikan hal itu, pemda harus komprehensif dan mencakup semua aspek sebelum penerapan PSBB oleh setiap .
“Pelaksanaan dan pengawasan PSBB di sejumlah daerah dipastikan makin rumit, karena bertepatan dengan periode mudik. Untuk menghindari ketegangan dengan para pemudik, para petugas di setiap daerah harus persuasif, dengan mengedepankan dialog untuk membangun saling pengertian,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menebitkan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai bagian dari upaya Percepatan Penanganan wabah Covid-19. Selain menjadi wewenang Menkes, Permenkes tersebut juga menetapkan permohonan PSBB di sebuah wilayah juga bisa diminta oleh gubernur, bupati atau wali kota kepada Menkes. (ASF)