Indonesiainside.id,Jakarta – Kepolisian akan mengambil langkah tegas dengan membubarkan warga yang masih saja senang berkumpul di area publik selama masa darurat virus corona (Covid-19).
Tindakan ini didasari Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor:Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
“Aparat Polri akan mengambil tindakan mulai dengan cara humanis mengimbau untuk tidak berkumpul hingga melakukan tindakan tegas yaitu membubarkan,” ujar Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol. Herry Rudolf Nahak dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha BNPB,Sabtu(4/4) kemarin.
Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas bersama secara massal. Polri meminta semua pihak mematuhi imbauan pemerintah soal menjaga jarak fisik dan sosial.
“Kami mengajak semuanya agar berupaya untuktidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak. Kegiatan sosial atau rapat-rapat dan sebagainya supaya tidak dilakukan dahulu,” tutur dia.
Tindakan akan dilakukan oleh semua elemen Polri, mulai dari Mabes hingga Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Mereka diharapkan dapat melaksanakan Maklumat Kapolri tersebut.
Selain itu, Polri juga akan bekerja sama dengan aparat daerah setempat dan TNI hingga satuan Bintara Pembina Desa (Babinsa). Mereka nantinya memberikan sosialisasi kepada masyarakat soal Covid-19 dan penyebarannya.
“Soal ini harus disampaikan terus menerus ke masyarakat agar mereka paham bahwaini penting,” kata Herry.(EP)