Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Idah Syahidah, menolak wacana penggunaan dana ibadah haji untuk penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Pasalnya, dana itu adalah harta pribadi calon jamaah. Banyak masyarakat menabung puluhan tahun dari hasil kerja keras mereka agar bisa berangkat ke Tanah Suci.
“Umat muslim yang mau berangkat menunaikan rukun Islam ke-5 itu bermacam-macam latar belakangnya. Dan mereka mengumpulkan uang mungkin ada yang berpuluh-puluh tahun. Jadi, sangat tidak tepat digunakan untuk hal lain,” ujar Idah di Jakarta, Ahad (12/4).
Dia tak mempermasalahkan jika dana dari hasil pajak digunakan untuk penanganan Covid-19. Ini karena dana itu termasuk harta milik bersama yang dikelola negara dalam bentuk APBN. Sementara, kata dia, dana haji tidak boleh diintervensi oleh siapa pun di luar si pemiliknya, karena itu termasuk harta khusus, bukan harta umum.
Dia menjelaskan, meski dana haji saat ini dititipkan kepada negara melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), negara tak bisa seenaknya menggunakan dana tersebut. Akad dari dana itu ialah untuk berangkat haji terkait mengurusi jual beli barang dan jasa, baik berupa visa, tiket pesawat, hotel, bus, konsumsi, dan lain-lain.
“Mungkin dana dari hasil investasi haji bisa digunakan untuk membantu penanganan Covid-19. Membantu masyarakat, memberikan keperluan untuk pencegahan Covid-19. Tapi, kalau pakai dana haji (dana pokok), bukan hasil investasi, saya sangat tidak setuju,” ujar dia.
Apalagi, kata dia, pengelolaan dana haji itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Daalam UU itu disebutkan, pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan, kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Lagi pula, kata Idah, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) belum membahas penyelenggaraan haji tahun 2020 diputuskan ditunda atau tidak. Ini karena belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi.
“Jangan sampai keputusan ditunda atau tidak pelaksanaan Haji tahun 2020 ini belum dibuat, dananya mau diarah-arahkan untuk tujuan tertentu, tanpa persetujuan dari pemilik dana. Ingat, umat Islam yang ingin berangkat haji itu tidak semuanya orang mampu, tapi mereka mengumpulkan sedikit demi sedikit, untuk berangkat haji, dengan cucuran keringat,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, kementeriannya akan mengkaji usulan soal pengalihan dana haji untuk penanganan Covid-19. Usulan itu disampaikan bila haji 2020 diputuskan ditunda oleh Arab Saudi.
“Tentang kemungkinan haji ditunda mungkin dananya bisa dialihkan untuk covid-19. Mungkin akan kita kaji lagi lebih lanjut nanti,” kata Fachrul dalam rapat daring bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4) lalu.
Usulan itu pertama kali disampaikan anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Nanang Samodra. Menurut Nanang, usulan ini berlaku bila penyelangaraan haji tahun ini tertunda.
“Saya ingin mengajak Pak Menteri mengasumsikan bahwa, atau membuat semacam skenario apabila ini ditunda, kira-kira dana untuk keperluan haji ini bisa dialihkan untuk menangani Covid-19,” kata Nanang. (AIJ)