Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Lagi Bencana Nasional, Buat Apa Lagi Bahas Omnibus Law

Oleh Eko Pujianto
Selasa, 14/04/2020 - 17:20
Lagi Bencana Nasional, Buat Apa Lagi Bahas Omnibus Law

Oleh: Muhajir

Indonesiainside.id, Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR menunda pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. PSHK juga mendesak Jokowi menarik Surat Presiden (Supres), Draf, dan Naskah Akademik RUU Cipta Kerja untuk disempurnakan dengan menghilangkan pasal-pasal kontroversial.

Direktur Advokasi dan Jaringan, Fajri Nursyamsi, menilai banyak pasal yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam RUU tersebut. Selain itu, Fajri juga meminta DPR menunda pembahasan seluruh RUU sampai masa Darurat Bencana Nasional dan Darurat Kesehatan masyarakat dinyatakan berakhir.

“DPR harus lebih fokus dan kritis untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam penanganan Covid-19. Pengawasan harus dilakukan untuk menjaga agar pemerintah tetap menjalankan kewenangannya sesuai prinsip negara hukum,” kata Fajri di Jakarta, Selasa (14/4).

Baca Juga:

Kemenaker Telah Salurkan 98,8 Persen Bantuan Subsidi Upah

KSPI: Baru 16 Juta Pekerja Terdaftar BPJS Kesehatan

Guru Besar UGM: UU Ciptaker Syaratkan Usaha Berisiko Tinggi Wajib Amdal

Fajri menyebut beberapa alasan mengapa pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja harus ditunda. Pertama, langkah DPR melanjutkan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja menuai kritik dari berbagai kalangan. Ini karena dalam proses penyusunan dan materi RUU tersebut menyimpan banyak permasalahan subtansial dan prosedural.

Kedua, naskah RUU itu begitu kompleks dari sisi struktural, dan ketentuan Pasal 166 serta Pasal 170 yang bertentangan dengan hirarki perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi hanya saru contoh dari permasalahan yang muncul di permukaan.

Ketiga, penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja di sisi pemerintah yang tertutup mengabaikan aspek pembentukan yang transparan dan partisipatif. Padahal aspek itu harus menjadi perhatian DPR.

Keempat, dari sisi waktu juga tidak tepat karena masyarakat dan pemerintah tengah menghadapi pandemi Covid-19. Seyogyanya hal itu menimbulkan pemahaman bahwa publik sebagai pemangku kepentingan tidak bisa maksimal melakukan pengawalan terhadap proses pembahasan RUU di DPR.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan kontroversi di publik karena menunjukkan adanya permasalahan mendasar tentang skala prioritas situasi nasional,” kata Fajri.

Terkait hal ini, DPR mengagendakan rapat kerja dengan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. Agenda utama raker tersebut adalah menyekapati kelanjutan pembahasan RUU itu antara DPR dan pemerintah.(EP)

Topik Terkait: Buruhciptakeromnibus lawPSHK
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

BNPB Umumkan Stimulan Bagi Rumah Korban Gempa Bumi Sulbar

Masyarakat Sulbar Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

Oleh Eko Pujianto
17/01/2021 - 21:37 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Kepala Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pusat, Dwikorita Karnawati mengimbau seluruh masyarakat di Sulawesi Barat, utamanya...

43.297 Pasien Dinyatakan Sembuh dari RSD Wisma Atlet

43.297 Pasien Dinyatakan Sembuh dari RSD Wisma Atlet

Oleh Eko Pujianto
17/01/2021 - 21:34 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, mencatat jumlah pasien COVID-19 yang sembuh sampai 17 Januari...

Tiga Jenazah Korban Sriwijaya Air Diserahkan ke Keluarga

Tiga Jenazah Korban Sriwijaya Air Diserahkan ke Keluarga

Oleh Eko Pujianto
17/01/2021 - 21:22 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri, Minggu, menyerahkan tiga jenazah korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air nomor register...

Tim SAR Temukan Tiga Kantong Serpihan Badan Pesawat Sriwijaya Air

Tim SAR Temukan Tiga Kantong Serpihan Badan Pesawat Sriwijaya Air

Oleh Eko Pujianto
17/01/2021 - 21:08 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Pencarian dan Pertolongan (SAR) TNI AL menemukan tiga kantong berisi serpihan badan pesawat di...

Satpol PP Panggil Sejumlah Orang Terkait Pesta Ultah Meriah di  Singapore Water Park Tulungagung

Satpol PP Panggil Sejumlah Orang Terkait Pesta Ultah Meriah di Singapore Water Park Tulungagung

Oleh Eko Pujianto
17/01/2021 - 18:50 WIB

Indonesiainside.id, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulungagung Jawa Timur mulai memeriksa sedikitnya 10 orang yang terkait langsung dalam...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Update Jumlah Korban Gempa Sulbar Jadi 73 Orang

Universitas Andalas Kirim Bantuan Medis ke Sulbar

17/01/2021
Pemkab Bogor Perluas Penutupan Jalan di Kawasan Stadion Pakansari

Pemkab Bogor Perluas Penutupan Jalan di Kawasan Stadion Pakansari

17/01/2021
Gempa Sulbar Jadi Duka dan Musibah Kita Bersama

Gempa Sulbar Jadi Duka dan Musibah Kita Bersama

17/01/2021
PKS Semarang Kirim Sukarelawan ke Sulawesi Barat

PKS Semarang Kirim Sukarelawan ke Sulawesi Barat

17/01/2021
Update Jumlah Korban Gempa Sulbar Jadi 73 Orang

Update Jumlah Korban Gempa Sulbar Jadi 73 Orang

17/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah