Oleh: Muhajir
Indonesiainside.id, Jakarta – Komisioner Ombudsman RI, Laode ida, meminta Presiden Joko Widodo mensterilkan lingkar dalam presiden dalam kepentingan manfaatkan pengaruh untuk mengmbil keuntungan uang negara. Ia menyoroti tindakan Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, yang menandatangani sebuah surat yang ditujukan kepada camat di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini suatu kemunduran yang luar biasa. Istilahnya ‘zaman sudah secanggih ini koq masih ada kelakuan yang seperti zaman bahaula’. Apalagi stafsus itu, konon, masuk kategori milineal. Wah, ini bikin malu generasi ya. Aneh-aneh. Jangan jadi contoh,” kata Ida di Jakarta, Selasa (14/4).
Ida mengaku bersyukur karena kasus Taufan itu cepat terbuka ke publik. Jika tidak, kata dia, maka akan jadi bagian dari cacat tersendiri dalam pemerintan Jokowi.
Dia menjelaskan, kesalahan pertama Taufan adalah menggunakan kop sekretariat kabinet. Hal itu merupakan preseden buruk dan bagian dari keteledoran atau indikasi maladministrasi tersendiri.
Kedua, tindakan Taufan itu merupakan ekspresi dari keinginan oknum-oknum tertentu yang berada di lingkar dalam istana untuk memanfaatkan pengaruh jabatan mereka. Ini karena mereka meresa dekat dengan orang nomor satu di negara ini.
“Padahal birokrasi seharusnya sudah melangkah jauh ke arah profesionalisme, di mana setiap penanganan proyek ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan semuanya melalui lelang terbuka,” ucap Ida.
Ida mengaku resah lantaran saat ini saya kritis masyarakat sudah lemah. Hampir tidak ada lagi LSM yang fokus untuk pengawasan administrasi keuangsn negara, apalagi yg bersifat sektoral.
“Namun kini, tak berkebihan kalau dikatakan sudah umumnya meredup. Sementara pengaruh atau materi adalah sangat dahsyat termasuk melumpuhkan hampir semua elemen idealisme kritis,” ucap Ida.
Sebelumnya, Taufan menandatangani sebuah surat yang ditujukan kepada camat di seluruh wilayah Indonesia pada 1 April 2020. Surat dengan kop Sekretariat Kabinet itu berisikan mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.
Program tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Setelah mendapat kritikan, Taufan akhirnya meminta maaf dan menarik surat yang dimaksud. Ia berdalih bahwa perbuatannya adalah akibat dari birokrasi penyaluran bantuan atau hibah dalam menangani Covid-19 yang buruk.(EP)