Oleh : Anya Sidarta
Indonesiainside.id, Jakarta – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dapat digunakan untuk membayar honor guru honorer bukan aparatur sipil negara (ASN) dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019.
Dalam kriteria dapodik tersebut disebutkan guru belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ketentuan pembayaran maksimal lima puluh persen sudah tidak berlaku,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Rabu (15/4).
Kepala Sekolah, lanjut Mendikbud, tetap dapat memberikan honor kepada para tenaga kependidikan bilamana masih tersedia dana setelah digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di masa darurat Covid-19.
Mendikbud juga menjelaskan bahwa dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
“Selain itu, juga tetap dapat digunakan untuk memberikan biaya transportasi pendidik. Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku,” tuturnya.(EP)
ya, batal icip 50% …
tapi bisa icip lebih dari itu,,
redaktur tolong dipantau penulisnya, jgn sampai offside! ini sih, fatal bgt..
revisi kebijakan yg baru tuh jauh lebih fleksibel, byk menguntungkan guru honorer keles di tengah pandemi ini