Oleh: Muhajir
Indonesiainside.id, Jakarta – Pengamat Sosial Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Rissalwan Habdy Lubis, menilai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak efektif meredam penyebar virus Covid-19 di Tanah Air. Menurut dia, mekanisme paling cocok adalah karantina wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sejauh ini, beberapa daerah yang sudah menetapkan PSBB antara lain DKI Jakarta, Tangerang Raya, Bogor, Depok, Bekasi, hingga Pekanbaru.
“Kalau mengacu UU No.6/2018, sudah sejak awal PSBB diberlakukan, saya sampaikan bahwa karantina wilayah yang diatur dalam pasal 53-55 akan jauh lebih efektif, dibandingkan dgn penerapan PSBB yg diatur dlm pasa 59-60,” kata Rissalwan kepada Indonesiainside.id, Rabu (15/4).
Menurut dia, parameter karantina wilayah lebih jelas dan tegas. Sementara PSBB hanya mengatur penguraian keramaian, tidak mengatur pembatasan interaksi berbasis wilayah.
“Saya kira menjadi tidak efektif karena pendekatannya parsial hanya PSBB. Sedangkan menurut pemahaman saya, jika mau efektif, pasal penyelenggaraan kekarantinaan yang diatur dalam pasal 49-60 harus diterapkan secara simultan dan sinergis, yaitu karantina rumah, karantina rumh sakit, karantina wilayah dan PSBB,” ucap dia.
Berdasarkan pantauan, penerapan PSBB belum terlalu efektif. Misalnya di Jakarta, keramaian di sejumlah titik masih mudah ditemui. Bagi orang Indonesia, nongkrong memang menjadi budaya, sehingga banyak masyarakat sulit berdiam diri di rumah.
“Bosan di rumah, ga ada kerjaan bang. Di sini kan enak, ngumpul, kalau ada polisi tinggal ngumpet,” kata Erik saat berbincang dengan Indonesiainside.id di Tebet, Jakarta Selatan. Ucapan Erick dibenarkan enam kawannya sambil melepas tawa.
Pengaturan transportasi juga belum tegas. Jalal, mahasiswa asal Sulawesi, menyaksikan kelonggaran dan tidak ada pemeriksaan sama sekali saat mengendarai sepeda motor dari Ciputat, Tangerang. “Saya tidak pakai masker padahal, tapi lancar,” kata dia.
DKI Jakarta resmi berstatus PSBB pada 10 April 2020. Status itu berdampak pada pembatasan jam operasional transportasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. DKI juga melakukan intruksi penutupan bagi kantor-kantor karyawan. Kendati begitu, masih ada sektor yang masih diperbolehkan buka.
Sektor yang dibolehkan beroperasi adalah sektor pangan, kesehatan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik, toko kebutuhan sehari-hari seperti kelontong dan warung serta sektor strategis.(EP)