Indonesiainside.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memerintahkan pengawasan ketat terhadap lebih dari 30 ribu narapidana yang dibebaskan dari tahanan di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto meminta personel Polri mengutamakan upaya preventif untuk mencegah peningkatan angka kejahatan akibat pembebasan narapidana.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak ditangani secara komprehensif.
Hingga Jumat pekan lalu, ada 13 narapidana yang kembali melakukan kejahatan usai dibebaskan melalui program asimilasi.
“Saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Agus, melalui siaran pers, Senin(20/4) mengutip Anadolu.
“Polri akan bekerja sama dengan pemerintah daerah sampai tingkat RT dan RW untuk mengawasi dan membina narapidana yang dibebaskan,” lanjut dia.
Pembinaan yang dimaksud, lanjut dia, bisa berupa memberikan program pelatihan melalui program padat karya atau proyek dana desa.
Selain itu, polisi juga akan meningkat patroli dan pengamanan di wilayah rawan kriminal untuk mengantisipasi tindak pidana jalanan.
“Polri akan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Agus.
Pemerintah Indonesia telah membebaskan lebih dari 30 ribu narapidana melalui program asimilasi untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas (overcrowded).(EP/aa)