Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik akan berlaku mulai Jumat, 24 April 2020. Larangan keluar masuk wilayah Jabodetabek ini berlaku untuk trasnportasi umum antarkota antarprovinsi, kendaraan pribadi, sepeda motor.
“Larangan mudik berlaku efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksinya namun penerapan sanksi mulai 7 Mei,” ujar Luhut saat telekonferensi pers, Selasa (21/4).
Dia menegaskan, larangan mudik akan diterapkan khusus untuk lalu lintas orang yang keluar dan masuk dari wilayah Jabodetabek. Adapun kendaraan logistik masih diperbolehkan.
Luhut menambahkan, untuk angkutan umum yang beroperasi di dalam wilayah Jabodetabek tak dikenakan pembatasan ini. Commuter Line misalnya, Luhut bilang masih tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Tranpsortasi massal Jabodetabek seperti KRL tetap jalan untuk mempermudah masyakat tetap bekerja, khususnya. KRL tidak akan ditutup, istilahnya aglomerasi,” imbuh Luhut.
Presiden Joko Widodo resmi melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ke kampung hhalaman pada Lebaran 1441 H tahun ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Selasa(21/4).
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema “Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik” melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju.
Hal itu menurut Jokowi berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan. “Saya ingin langsung saja, dari hasil kajian-kajian yang ada di lapangan pendalaman di lapangan, dari hasil survei Kementerian Perhubungan disampaikan yang tidak mudik 68 persen yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen, artinya masih ada angka sangat besar 24 persen lagi,” ujar Jokowi. (MSH)