Indonesiainside.id, Banda Aceh – Pria berusia 30 tahun berinisial ZF, warga Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga, MI (23), di Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Perlakuan tersebut dilakukan tersangka di saat rumah korban dalam keadaan sepi.
Kapolsek Ulee Kareng AKP, Vifa Febriana Sari, menjelaskan kejadian itu berawal saat
ZF mendatangi rumah korban hendak bertemu dengan suaminya yang juga merupakan teman pelaku. Saat tiba di rumah korban, pelaku bertemu paman korban, Hasbi. Kemudian, pelaku meminta paman korban untuk membeli rokok pelaku.
“Pada saat saksi sedang membeli rokok milik pelaku, secara tiba-tiba pelaku ZF masuk ke dalam rumah korban dan mengunci pintu rumah, serta melakukan aksinya. Korban sempat meronta berteriak, namun di bawah ancaman pelaku,” ujar Vifa dalam keterangan tertulis yan diterima Indonesiainside.id, Selasa (21/4).
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya. Tak lama kemudian, paman korban tiba dirumah dan melihat korban sedang menangis histeris. Korban kemudian menceritakan perihal kejadian yang dialaminya kepada saksi. Mendengar kejadian tersebut, suami korban mencoba mencari pelaku, namun nihil.
“Korban sempat keluar rumah mengejar pelaku yang melarikan diri, namun tidak berhasil. Sesaat kemudian, saksi Hasbi tiba dirumah korban dan korban pun melaporkan kejadian itu,” ungkap Kapolsek.
Keesokan harinya, korban dan suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ulee Kareng. Petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya di Gampong Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada 16 April 2020.
“Pelaku ZF saat ini mendekam di Polsek Ulee Kareng. Ia akan dijerat dengan pasal 285 jo 290 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” sebut Vifa.(PS)