Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Anggota DPR: Keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law

Oleh Muhajir
Kamis, 23/04/2020 14:25
Demo buruh menolak Omnibus Law. Foto: Antara

Demo buruh menolak Omnibus Law. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR, Obon Tabroni, meminta klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari omnibus law RUU Cipta Kerja. Ia menilai klaster tersebut tidak berpihak kepada buruh.

Obon menyampaikan tiga alasan klaster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari Omnibus Law Cipta Kerja. Pertama, ia memprediksi tatanan dan struktur ekonomi global akan berubah pascapandemi Covid-19. Ia khawatir jika RUU itu disahkan justru tidak bisa menjawab tantangan ekonomi ke depan.

“Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pasca pandemi corona ini usai,” kata Obon Tabroni di Jakarta, Kamis (23/4).

Kedua, Obon menilai pembahasan RUU Cipta Kerja berdampak pada 50 juta pekerja formal. Atas dasar itu, ia mengingatkan agar penyusunan RUU Cipta Kerja tidak boleh sembrono dan terburu-buru. Terlebih lagi jika pemerintah dan DPR tidak melibatkan partisipasi yang luas dari masyarakat.

Baca Juga:

RUU Penguatan Sektor Keuangan Resmi Jadi Undang-Undang

Video Viral Buruh Ditendang Warga Cina, Ternyata Endingnya Begini

“Saya rasa perlu kajian yang lebih mendalam, termasuk dengan melibatkan partisipasi dari elemen terkait yang lebih luas. Sejak dari penyusunan draft. Untuk itu kami juga menyarankan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja,” kata Obon.

Ketiga, pemerintah harus meninjau ulang keberadaan omnibus law secara keseluruhan. Tidak perlu terburu-buru memaksakan pembahasan RUU Cipta Kerja di masa pandemi Covid-19. Ia berharap pemerintah dan DPR fokus pada penanganan Covid-19.

“Omnibus law perlu ditinjau ulang kembali, dengan melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif. Tidak hanya semata-mata melihat dari sisi investasi,” ujar dia.

Terkait hal ini, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktaryal, menilai keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang langsung membentuk dan menyerahkan pembahasan RUU Cipta Kerja kepada Panitia Kerja (Panja) tidak tepat. Keputusan itu melanggar prosedur formal legislasi, menyimpang dari prosedur pembentukan UU dalam Tata Tertib DPR.

DPR dan pemerintah dalam hal ini melanggar
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tak hanya itu, DPR dan pemerintah juga menutup transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan RUU Cipta Kerja.

Proses pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja juga memangkas partisipasi publik. Padahal pelaksanaan RDPU dalam Raker adalah bentuk pelaksanaan dari partisipasi masyarakat yang merupakan perintah langsung dari Pasal 96 UU 12/2011.(EP)

Tags: Buruhomnibus lawRUU Cipta Kerja
Previous Post

Kemendikbud Minta Operator Beri Akses Gratis Untuk Mahasiswa

Next Post

Remaja Diterkam Buaya, Tim SAR Kendari Turun Tangan

Rekomendasi Berita

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam
Nasional

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023
Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat
Headline

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023
IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu
Nasional

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN
Headline

Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

31/01/2023
Sumsel Gudang Emas yang Jatuh Miskin
Headline

Menpan RB Jelaskan Isu Rp500 Triliun Dana Kemiskinan Habis Untuk Studi Banding dan Rapat

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00
Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023 16:49
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023 16:30

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved