Indonesiainside.id, Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menegaskan kepada seluruh pegawainya untuk tidak bepergian bepergian ke luar daerah, mudik, dan mengambil cuti. Bagi yang berani melanggarnya, diberlakukan sanksi berupa penurunan pangkat dan pemecatan.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Dr Iskandar menyebutkan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Tujuannya, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di tanah rencong.
“Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan, kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Iskandar di Banda Aceh, Kamis (23/4).
Bagi mereka yang mengajukan cuti dengan alasan tersebut, kata dia, maka yang bersangkutan harus memperoleh izin dari Plt Gubernur atau Sekretaris Daerah Aceh. Dia menyebutkan, bagi PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan.
“Plt Gubernur mengharapkan para Kepala SKPA dan atasan langsung untuk memantau dan mengawasi pegawai masing-masing. Tidak ada dispensasi, bahkan bila ada atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka ia akan dijatuhkan saksi serupa sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Iskandar.
Sebelumnya, pemerintah provinsi (pemprov) juga telah menginstruksikan bupati dan wali kota se-Aceh untuk mengimbau warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak mudik menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Seruan itu disampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020.
Salah satu poin dalam instruksi itu disebutkan bahwa bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik, maka pemerintah kabupaten atau kota menginstruksikan geuchik (kepala desa) untuk membentuk Satgas Gampong (desa) Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan, dan melaporkan ke pihak kecamatan dan kabupaten kota untuk proses pengawasan.(PS)