Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

PNS Aceh Mudik akan Diturunkan Pangkat, Honorer Dipecat

Oleh Prima Prabowo
Kamis, 23/04/2020 12:32
Ilustrasi ASN/PNS. Foto Antara

Ilustrasi ASN/PNS. Foto Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali menegaskan kepada seluruh pegawainya untuk tidak bepergian bepergian ke luar daerah, mudik, dan mengambil cuti. Bagi yang berani melanggarnya, diberlakukan sanksi berupa penurunan pangkat dan pemecatan.

Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Dr Iskandar menyebutkan, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/5954, yang diteken langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Tujuannya, sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di tanah rencong.

“Pemberian cuti bagi pegawai juga ditiadakan, kecuali bagi yang melahirkan, sakit atau alasan penting, seperti salah satu anggota keluarga inti pegawai yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” ujar Iskandar di Banda Aceh, Kamis (23/4).

Bagi mereka yang mengajukan cuti dengan alasan tersebut, kata dia, maka yang bersangkutan harus memperoleh izin dari Plt Gubernur atau Sekretaris Daerah Aceh. Dia menyebutkan, bagi PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c dan Pasal 9 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sementara bagi tenaga kontrak akan diberhentikan.

Baca Juga:

Ini Persiapan Angkutan Udara Jelang Nataru

Marah Dipecat dari Pekerjaan, Operator Ekskavator Balas Dendam Hancurkan Beberapa Rumah Mewah

“Plt Gubernur mengharapkan para Kepala SKPA dan atasan langsung untuk memantau dan mengawasi pegawai masing-masing. Tidak ada dispensasi, bahkan bila ada atasan langsung tidak menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pelanggaran tersebut, maka ia akan dijatuhkan saksi serupa sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Iskandar.

Sebelumnya, pemerintah provinsi (pemprov) juga telah menginstruksikan bupati dan wali kota se-Aceh untuk mengimbau warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah untuk tidak mudik menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Seruan itu disampaikan dalam surat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/instr/2020 bertanggal 14 April 2020.

Salah satu poin dalam instruksi itu disebutkan bahwa bagi masyarakat yang sudah terlanjur mudik, maka pemerintah kabupaten atau kota menginstruksikan geuchik (kepala desa) untuk membentuk Satgas Gampong (desa) Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan, dan melaporkan ke pihak kecamatan dan kabupaten kota untuk proses pengawasan.(PS)

Tags: dipecatMudikPNS Aceh
Previous Post

MUI Surabaya: Warga Terinfeksi Corona Bisa Mengganti Puasa di Hari Lain

Next Post

Besok Semua Akses ke Yogya Ditutup

Rekomendasi Berita

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal
Nasional

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023
Menag Ajak Mitra BUMN dan Swasta Jadi Bapak Angkat untuk Ekonomi Pesantren
Headline

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023
Hidayat Nur Wahid
Headline

PKS Kutuk Pembakaran Masjid dan Kekerasan Terhadap Ulama

26/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

DPD: Biaya Haji Terlalu Tinggi

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023 09:10

Berita Populer

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023 04:45

Wakil Ketua DPR Kecam Pembakaran Alquran di Swedia

25/01/2023 05:10

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved