Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan kebijakan terkait pengendalian transportasi selama idul fitri untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Staf Khusus Menteri Perhubungan, Adita Irawati, menegaskan bahwa seluruh transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dilarang keluar dan masuk wilayah PSBB atau zona merah.
Namun, hal itu terdapat pengecualian bagi beberapa kendaraan. Pengecualian itu, kata Adita, adalah angkutan logistik, angkutan barang pokok, pemadam kebakaran, tim medis, pengangkut jenazah, dan kegiatan urgensi lainnya. “Kami pastikan tidak ada penutupan jalan tol. Karena kita harus memastikan kendaraan-kendaraan logistik itu bisa melayani masyarakat,” kata Adita dalam telekonferensinya, Kamis (23/4).
Dia juga menegaskan bahwa sanksi untuk para pelanggar yang nekat mudik akan diberlakukan secara bertahap yaitu mulai 24 April pukul 00.00 sampai 7 Mei. “Seperti misal di check point dan tidak memenuhi syarat pengecualian. Kita akan minta untuk kembali ke tempat semula,” ujar dia.
Namun, setelah tanggal 7 Mei, Kemenhub akan memastikan sanksi yang lebih keras, bahkan sampai adnaya denda dan disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. “Kami berharap masyarakat bisa bersiap. Khususnya bagi jalur darat dan melewati tol,” jelasnya. (PS)