Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan permintaan penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta kerja, klaster Ketenagakerjaan. Hal itu juga diklaim sebagai kesempatan pihak dia untuk mendalami susbstansi pasal RUU tersebut.
“Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat, bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan
pemerintah,” ujar Jokowi, melalui telekonferensi, Jakarta, Jumat (24/3).
“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita, untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait. Dan juga untuk mendapatkanmasukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” tambah dia.
Sebelumnya, Ketua DPR, Puan Maharani, memastikan pembahasan omnibus klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) ditunda. Dia meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan untuk menunggu aspirasi dari masyarakat.
“Kami akan berdiskusi dengan masyarakat terkait klaster ketenagakerjaan,” ucap Puan di Jakarta, Kamis (23/4).
Puan juga meminta Baleg membahas klaster yang tak menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Hal itu perlu dilakukan mengingat masa sidang paripurna DPR sudah dekat. Selain itu, umat Islam juga telah bersiap-siap menyambut bulan suci ramadan.
Untuk klaster-klaster yang memang masih perlu ada pembahasan lebih lanjut dan menunggu aspirasi dari masyarakat, kami akan meminta kepada Baleg untuk bisa menunda pembahasannya, kemungkinan di sidang yang akan datang,” kata Puan. (MSH)