Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

Warga Desa Tak Perlu NIK untuk Dapat BLT-Dana Desa

Oleh Annisa Fadhilah
Senin, 27/04/2020 19:12
Ilustrasi dana desa. Foto: ANTARA

Ilustrasi dana desa. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan, bagi warga desa miskin yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetap bisa mendapatkan BLT-Dana Desa. “Ketika tidak punya NIK, maka tidak harus dipaksakan dulu punya NIK untuk mendapatkan BLT Dana Desa. Kemudahan ini semata-mata karena kepentingan kemanusiaan,” ujar Abdul, melaui telekonferensi pers, Jakarta, Senin (27/4).

Meski tidak mempunyai NIK, para warga desa tersebut harus didata, dengan menuliskan alamat tempat tinggal dengan lengkap. Ini akan memudahkan proses pendataan bagi Kepala Desa agar tidak terjadi pemberian berlapis. “Tetapi tetap dicatat dan alamat ditulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban. Ini akan memudahkan proses pendataan bagi Kepala Desa agar tidak terjadi pemberian berlapis,

Oleh sebab itu, para kepala desa harus mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), agar bisa menyesuaikan data si calon penerima BLT tanpa NIK tersebut. “Tentu dalam upaya sinkronisasi, agar tidak terjadi overlapping. Maka ada rujukan yang perlu dipakai adalah data terpadu kesejahteraan sosial. Kita percaya kepada pemerintah desa dan relawan Covid-19, di sana ada tokoh masyarakat, dan hasil pendataan tadi dibawa ke musyawarah desa, yang mendata per RT, kita yakin benar mereka sangat paham karena mereka sangat tahu,” kata Abdul.

Sebelumnya, Abdul menjelaskan, mekanisme pendataan penerima BLT – Dana Desa, yang pertama ialah melakukan pendataan kepala keluarga yang miskin, oleh Relawan Desa Lawan Covid-19.

Baca Juga:

Presiden Jokowi: Amplopnya Jangan Buat Beli Handphone Ya…

Pemerintah Mulai Salurkan Bansos Pengalihan Subsidi BBM

Kedua, pendataan terfokus dari RT, RW, dan Desa. Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan dengan cara musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

Keempat, penandatangan legalitas dokumen hasil pendataan oleh kepala desa. Kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa itu akandilaporkan kepada Bupati melalui camat. BLT-Dana Desa itu dapat disalurkan, dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal data yang sudah diterima, oleh pihak kecamatan.(PS)

Tags: BLTNIKwarga desa
Previous Post

Update: 7 Kasus Baru Positif Covid-19 dan Enam Sembuh

Next Post

Dinyanyikan Lagu ‘Jangan Menyerah’ oleh Wartawan, Menhub: Saya Menangis

Rekomendasi Berita

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat
Headline

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023
IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu
Nasional

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar
Headline

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023
Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN
Headline

Telan Dana Rp9,4 Triliun Hunian ASN Segera Dibangun di IKN

31/01/2023
Sumsel Gudang Emas yang Jatuh Miskin
Headline

Menpan RB Jelaskan Isu Rp500 Triliun Dana Kemiskinan Habis Untuk Studi Banding dan Rapat

30/01/2023
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19
Headline

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

29/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023 17:36
Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023 14:54
60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved