Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, mengatakan, bagi warga desa miskin yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetap bisa mendapatkan BLT-Dana Desa. “Ketika tidak punya NIK, maka tidak harus dipaksakan dulu punya NIK untuk mendapatkan BLT Dana Desa. Kemudahan ini semata-mata karena kepentingan kemanusiaan,” ujar Abdul, melaui telekonferensi pers, Jakarta, Senin (27/4).
Meski tidak mempunyai NIK, para warga desa tersebut harus didata, dengan menuliskan alamat tempat tinggal dengan lengkap. Ini akan memudahkan proses pendataan bagi Kepala Desa agar tidak terjadi pemberian berlapis. “Tetapi tetap dicatat dan alamat ditulis selengkap-lengkapnya sebagai bagian untuk pertanggungjawaban. Ini akan memudahkan proses pendataan bagi Kepala Desa agar tidak terjadi pemberian berlapis,
Oleh sebab itu, para kepala desa harus mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), agar bisa menyesuaikan data si calon penerima BLT tanpa NIK tersebut. “Tentu dalam upaya sinkronisasi, agar tidak terjadi overlapping. Maka ada rujukan yang perlu dipakai adalah data terpadu kesejahteraan sosial. Kita percaya kepada pemerintah desa dan relawan Covid-19, di sana ada tokoh masyarakat, dan hasil pendataan tadi dibawa ke musyawarah desa, yang mendata per RT, kita yakin benar mereka sangat paham karena mereka sangat tahu,” kata Abdul.
Sebelumnya, Abdul menjelaskan, mekanisme pendataan penerima BLT – Dana Desa, yang pertama ialah melakukan pendataan kepala keluarga yang miskin, oleh Relawan Desa Lawan Covid-19.
Kedua, pendataan terfokus dari RT, RW, dan Desa. Ketiga, hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan dengan cara musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.
Keempat, penandatangan legalitas dokumen hasil pendataan oleh kepala desa. Kelima, dokumen hasil pendataan diverifikasi desa oleh kepala desa itu akandilaporkan kepada Bupati melalui camat. BLT-Dana Desa itu dapat disalurkan, dalam waktu selambat-lambatnya lima hari kerja per tanggal data yang sudah diterima, oleh pihak kecamatan.(PS)