Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta pemerintah dan DPR menunda penambahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan teknik Omnibus Law. Saat ini, pemerintah hanya menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU tersebut, itu pun setelah mendapat tekanan dari gerakan buruh dan posisi.
“Padahal ketenagakerjaan hanya 1 dari 11 klaster lain dalam RUU tersebut yang berpotensi bermasalah dan kontroversi,” kata HNW di Jakarta, Rabu (29/4).
Politikus PKS itu menyoroti Pasal 170 RUU Ciptaker yang menyebut peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan undang-undang. Padahal, secara hierarkis, posisi PP berada di bawah UU. Secara hukum, PP hadir bukan mengubah UI, melainkan untuk menjalankan UU. Hal itu sesuai ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 5 ayat 2.
HNW menyebut pemerintah pernah mengklaim ada salah ketik dalam Pasal 170 tersebut, namun sejak diserahkan ke DPR, tkdak ada koreksi sama sekali. Tidak ada pula pengusutan terkait salah ketik tersebut.
“Itu hanya salah satu contoh, tetapi sangat prinsipil. Ada banyak lagi hal yang berpotensi bermasalah dan kontroversi di liar klaster ketenagakerjaan yang oleh pemerintah sudah diminta untuk ditunda pembahasannya,” ucap dia.
Dia berharap masyarakat terus mengawasi proses pembahasan jika pemerintah dan DPR memaksa untuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Seharusnya, kata dia, pemerintah dan DPR fokus pada penanganan Covid-19.
“Tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi darurat kesehatan nasional,” ucap dia.(EP)