Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 9 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

HNW: Tunda Pembahasan Omnibus Law Ciptaker

Muhajir
Rabu, 29/04/2020 19:08
Hidayat Nur Wahid. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Hidayat Nur Wahid. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta pemerintah dan DPR menunda penambahan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dengan teknik Omnibus Law. Saat ini, pemerintah hanya menunda klaster ketenagakerjaan dalam RUU tersebut, itu pun setelah mendapat tekanan dari gerakan buruh dan posisi.

“Padahal ketenagakerjaan hanya 1 dari 11 klaster lain dalam RUU tersebut yang berpotensi bermasalah dan kontroversi,” kata HNW di Jakarta, Rabu (29/4).

Politikus PKS itu menyoroti Pasal 170 RUU Ciptaker yang menyebut peraturan pemerintah (PP) dapat membatalkan undang-undang. Padahal, secara hierarkis, posisi PP berada di bawah UU. Secara hukum, PP hadir bukan mengubah UI, melainkan untuk menjalankan UU. Hal itu sesuai ketentuan UUD NRI 1945 Pasal 5 ayat 2.

HNW menyebut pemerintah pernah mengklaim ada salah ketik dalam Pasal 170 tersebut, namun sejak diserahkan ke DPR, tkdak ada koreksi sama sekali. Tidak ada pula pengusutan terkait salah ketik tersebut.

Baca Juga:

Hari Buruh, Puan Siap Kawal Keberpihakan Regulasi pada Buruh

Revisi UU Cipta Kerja Harus Sejalan dengan Kepentingan Rakyat

“Itu hanya salah satu contoh, tetapi sangat prinsipil. Ada banyak lagi hal yang berpotensi bermasalah dan kontroversi di liar klaster ketenagakerjaan yang oleh pemerintah sudah diminta untuk ditunda pembahasannya,” ucap dia.

Dia berharap masyarakat terus mengawasi proses pembahasan jika pemerintah dan DPR memaksa untuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19. Seharusnya, kata dia, pemerintah dan DPR fokus pada penanganan Covid-19.

“Tidak perlu melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau hal-hal yang tidak sesuai dengan kondisi darurat kesehatan nasional,” ucap dia.(EP)

Tags: BuruhHNWomnibus lawRUU Cipta Kerja
Berita Sebelumnya

Mana yang Lebih Baik: Menyegerakan atau Mengakhirkan Berbuka?

Berita Selanjutnya

Laode M Syarif: Omnibus Law Berpotensi Buat Jokowi Otoriter

Rekomendasi Berita

Menteri Basuki Serah Terima 300 Unit Huntap di Pulau Adonara Flores Timur
Nasional

Menteri Basuki Serah Terima 300 Unit Huntap di Pulau Adonara Flores Timur

05/08/2022
Menaker: Selektif Pilih Pekerjaan ke Luar Negeri
Nasional

Menaker Minta Masyakarat Tidak Jadi Penonton Pembangunan IKN

05/08/2022
Mayjen Seno Sukarto Ungkap Sosok Ferdy Sambo di Kompleks Polri
Nasional

Diperiksa 7 Jam, Ferdy Sambo Minta Maaf dan Ajak Percayakan pada Polri

04/08/2022
TNI Gelar Latihan Militer dengan Amerika
Nasional

TNI Gelar Latihan Militer dengan Amerika

04/08/2022
Presiden: Perang Melawan Covid-19 Berlarut-larut dan Menguras Tenaga
Nasional

Istana Undang Masyarakat Saksikan Upacara Kemerdekaan RI, Begini Caranya

02/08/2022
Jokowi: Beberapa Negara yang Tidak Kuat, Ambruk…
Nasional

Jokowi: Beberapa Negara yang Tidak Kuat, Ambruk…

02/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022 22:16

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022 22:27
Dapatkah Agama Digantikan oleh Sains dan Ilmu Pengetahuan?

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022 22:16
Tragedi Roy Suryo, Pakar Telematika Ini Terjerat Undang-Undang ITE

Tragedi Roy Suryo, Pakar Telematika Ini Terjerat Undang-Undang ITE

08/08/2022 13:47
Pilar-Pilar Peradaban

Teladan Tokoh Masjumi; Lawan Pendapat Sebagai Kawan Berpikir

08/08/2022 11:55
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved