Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Nasional

NU dan Muhammadiyah Sama-Sama Sepakat

Muhajir
Rabu, 29/04/2020 09:49
NU dan Muhammadiyah Sama-Sama Sepakat
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Dua ormas Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah sama-sama sepakat untuk menolak pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja. RUU tersebut dinilai sarat kezaliman sehingga pemerintah harus berbesar hati menarik kembali naskah itu dari DPR.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), M Maksum Machfoedz, menilai RUU Ciptaker yang saat ini tengah dibahas DPR penuh dengan kezaliman terhadap rakyat kecil. Ia meminta agar pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU tersebut.

“Jelas sekali bahwa RUU Cipta Kerja ini sarat dengan aneka kezaliman. Kalau sarat dengan aneka kezaliman, tentu tidak harus dilanjutkan,” kata Maksum dalam diskusi daring di Jakarta, kemarin.

Maksum menjelaskan beberapa pasal yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Salah satunya, pasal yang menyebut penyediaan pangan berasal dari tiga sumber yakni produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Baca Juga:

Haedar ke Buton Resmikan Bangunan Megah UMB: Institusi Pendidikan Belum Terintegrasi antara Pemerintah dan Swasta

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

Hal itu termaktub dalam Pasal 66 angka 2 RUU Ciptaker. Padahal, UU No.18/2012 tentang Pangan menyatakan, impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.

“Kalau pasalnya begitu kan berarti menghalalkan impor. Tidak membedakan impor dan produksi dalam negeri,” ucap Maksum.

Maksum juga menyebut RUU Ciptaker sangat pro terhadap investor kelas kakap, namun di sisi lain menganaktirikan investor-investor kecil san masyarakat kecil. Dia lalu mengutip ayal Alquran yang menyebut ‘mereka yang mendustakan agama adalah yang tidak memberi makan kepada fakir miskin’.

“Tidak memberi makan saja tidak boleh, nah ini malah cenderung memotong kesempatan orang cari makan, fakir miskin yang lahannya kecil jelas akan digusur karena proinvestasi yang luar biasa,” tutur Maksum.

Sementara, Ketua PP Muhammadiyah, Busyro Muqqodas, menegaskan pemerintah harus menarik naskah RUU Ciptaker dari DPR.

Kalau kami semua sekarang ormas agama sudah hadir dan memberikan pandangan, sebaiknya pemerintah dengan jiwa besar, itu menarik kembali naskah itu,” tutur Busyro dalam acara yang sama.(EP)

Tags: muhammadiyahNUomnibus lawRUU Cipta Kerja
Berita Sebelumnya

Protes Kondisi Ekonomi, Warga Lebanon Bentrok dengan Polisi

Berita Selanjutnya

Saham Teknologi Jatuh, Wall Street Berakhir Lebih Rendah

Rekomendasi Berita

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda
Nasional

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022
Milad 90 Tahun Pemuda Muhammadiyah, Puan: Terus Bersinergi untuk Bangsa
Headline

Puan Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi dan Prokes Jamaah Haji Tak Ada Kendala

22/05/2022
Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit
Nasional

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit

22/05/2022
Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris
Headline

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

22/05/2022
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan
Headline

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022
Cegah Penyebaran Covid-19, Setiap 50 Jemaah Calon Haji Ditemani Satu Petugas Kesehatan
Nasional

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kematian Jamaah Haji Tahun Ini

20/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

22/05/2022 22:32 WIB
Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022 22:26 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022

Berita Terkini

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK

Puan Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi dan Prokes Jamaah Haji Tak Ada Kendala

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved