Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR, Amin Ak, mempertanyakan keberpihakan pemerintah usah mengizinkan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19. Dia mengingatkan amanat sila kelima Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 bahwa pemerintah berkewajiban mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Dia menilai terbitnya regulasi yang melonggarkan investasi asing maupun praktik di lapangan selama ini terkesan mengorbankan kepentingan rakyat dan kedaulatan bangsa. Padahal, tujuan investasi adalah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan keistimewaan TKA.
Peningkatan investasi harus berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja dalam negeri. Ini untuk membantah pernyataan menteri Presiden Joko Widodo yang menyebut skill tenaga kerja dalam negeri rendah.
Amin mengingatkan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, prioritas investasi adalah investasi di sektor manufaktur yang mampu menyerap tenaga kerja lokal. Dia merasa heran dengan penyataan Bahlil yang menyebut peningkatan realisasi investasi tak sejalan dengan kenaikan jumlah penyerapan tenaga kerja. Bahlil beralasan faktor skill dan penguasaan teknologi SDM Indonesia yang rendah.
“Saya menangkap ini alasan yang dicari-cari saja. Apa iya, kualitas SDM kita serendah itu? Coba beri mereka gaji yang tinggi sebagaimana para TKA China itu, saya yakin SDM kita jauh lebih baik dan punya dedikasi membangun negeri,” kata Amin Ak di Jakarta, Senin (4/5).
Dia mengapresiasi langkah Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang menutup wilayah untuk TKA Cina. Langkah itu demi menjaga psikologis warga pencari kerja di Kendari dan menutup potensi penyebaran virus Covid-19 dari TKA asal Cina.
“Mereka disuruh bertahan di rumah tidak kemana-kemana bahkan tidak boleh mudik, lha ini justru TKA diijinkan masuk ditengah upaya bersama memerangi wabah Corona. Ini berbahaya secara sosial maupun ekonomi,” ucap dia menegaskan.(EP)