Indonesiainside.id, Jakarta – Di tengah pandemi Covid-19, banyak masyarakat terdampak Covid 19, seperti dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, mereka juga harus mengikuti aturan pemerintah untuk tidak mudik.
“Pemerintah dalam hal ini Kemensos perlu memastikan pemberian bantuan sosial (bansos) yang memadai kepada masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama kepada korban PHK yang tidak bisa berbuat banyak karena adanya larangan mudik,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Senin (4/5).
Lebih lanjut, dia mendorong pemerintah memberi keringanan kredit kepada masyarakat terdampak PHK, disamping tetap memberikan bantuan tunai senilai Rp600 ribu. Agar mereka dapat tetap memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kami juga meminta Kemensos agar tepat sasaran dalam penyaluran terhadap kebutuhan hidup masyarakat terdampak Covid-19, baik kebutuhan pangan, sandang, dan papan,” ujarnya.
Mengenai banyaknya warga yang ribut soal data penerima bansos, Pemerintah Daerah, tuturnya, perlu melakukan validasi data rakyat terdampak Covid-19 dan refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19. Di mana salah satunya digunakan untuk pemulihan ekonomi rakyat. (Aza)