Indonesiainside.id, Jakarta – Dua Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Syamsurizal dan Mulyanto, mengusulkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi landasan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Syamsurizal meminta beberapa perbaikan dalam RUU yang telah dibahas di tingkat panitia kerja (Panja) itu. Perbaikan itu di antaranya pada ketentuan umum dan memperjelas sejumlah istilah yang belum banyak dipahami.
“Dalam draft RUU HIP itu ada beberapa istilah ‘kebersamaan’ lebih baik diganti dengan istilah ‘gotong royong’,” ucap di Jakarta, Senin (4/5).
Syamsurizal juga mempertimbangkan kembali penjunjukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai pelaksana dari UU HIP. Ini karena HIP bakal menjadi pegangan bangsa Indonesia, sehingga perlu institusi yang lebih kuat mengemban amanah tersebut.
Sementara, Mulyanto mengusulkan TAP MPRS No.25/1966 sebagai bagian dari konsiderans ‘Mengingat’ dalam landasan RUU HIP. TAP MPRS yang masih berlaku itu sangat penting dan relevan untuk dapat melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari pengaruh faham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme di tengah percaturan politik regional maupun global dalam perang dagang dan politik antara state capitalism dan corporate capitalism.
Mulyanto menyebut pancasila dalam RUU HIP ditekankan Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, secara eksplisit muncul pasal terkait dengan ‘Trisila’ dan ‘Ekasila’. Dimana, 5 sila Pancasila diperas menjadi 3 sila (Trisila), dan kemudian diperas lagi menjadi hanya 1 sila (Ekasila), yaitu gotong-royong.
“Draft RUU HIP ini cenderung meletakkan agama sebagai instrumen pelengkap dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Serta dapat ditafsirkan menihilkan sila-sila yang lain dalam Pancasila, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan konsensus nasional para founding fathers,” ujar dia.
RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) merupakan RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg). RUU itu masuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU itu diharmonisasi dan dimantabkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang dibentuk oleh Baleg DPR RI.
RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panja, dan pada 22 April 2020 telah dibahas didalam Rapat Pleno Baleg DPR RI. Sekarang berada pada tahap penyiapan naskah akhir hasil Pleno Baleg tanggal 22 April 2020 untuk dibawa ke dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI (Bamus) untuk selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI.(EP)