Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan klarifikasinya terkait video viral pembuangan dan dugaan pelanggaran HAM kepada WNI di atas kapal berbendera Cina. Retno membeberkan bahwa setidaknya ada 46 ABK WNI di empat kapal yang berbeda milik perusahaan Cina.
Retno menceritakan kronologi dari 46 awak kapal itu. Dia menjabarkan bahwa 15 WNI ABK berada di Kapal Long Xin 629, delapan WNI ABK di Kapal Long Xin 605, tiga orang berada di Kapal Tian Yu 8, dan 20 orang di kapal Long Xin 606.
Namun, sejak tanggal 14 April, KBRI Seoul menerima informasi bahwa Kapal Long Xin 606 dan Kapal Tian Yu 8 membawa ABK WNI. “Mereka memberikan informasi mengenai adanya WNI yang meninggal di kapal tersebut,” kata Retno dalam telekonferensinya, Kamis (7/5).
Menerima informasi tersebut, pihak KBRI pada 23 April memperoleh rincian bahwa kedua kapal tersebut sempat tertahan karena terdapat 35 ABK WNI yang tidak terdaftar. “15 ABK di Kapal Long Xin 629 dan 20 ABK WNI di Kapal Long Xin 606,” ungkapnya.
Dimana 35 ABK WNI tersebut, Retno menuturkan bahwa mereka tidak terdaftar di Kapal Long Xin 605 dan Kapal Tian Yu 8. “Mereka dianggap tidak sebagai ABK oleh otoritas pelabuhan Busan, tetapi dihitung sebagai penumpang,” ujarnya.
Saat ini, Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang membawa 46 ABK WNI sempat berlabuh di Busan. Namun, kata Retno, kapal tersebut telah berlayar ke Cina. (MSH)