Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Nasional

DPR Minta Kemlu Lindungi WNI ABK Kapal Cina yang Masih Hidup

Muhajir
Kamis, 7 Mei 2020 14:14 WIB
Tangkapan layar jasad WNI ABK yang akan dilarung ke laut di kapal Cina. Foto: MBCNEWS

Tangkapan layar jasad WNI ABK yang akan dilarung ke laut di kapal Cina. Foto: MBCNEWS

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melindungi dan mendampingi WNI ABK Kapal Cina yang Masih hidup.

Kharis mengaku prihatin terkait kabar 18 Anak ABK WNI yang bekerja di Kapal Longxing 629 Cina sebagaimana diberitakan media di Korea Selatan. Warta itu menyebut empat ABK meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.

“Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK,” ucap Kharis di Jakarta, Kamis (7/5).

Dia menambahkan, pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No.37/1999 disebutkan, pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia. Pasal 19 menyebutkan, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Baca Juga:

Al Muzammil Yusuf: 22 Dubes Eropa Pernah Datangi DPR untuk Tolak LGBT Diharamkan

Hidayat Setuju dengan Mahfud MD: Isi Kekosongan Hukum soal LGBT

Atas dasar itu, dia meminta Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait Kapal tempat bekerja WNI dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup. Dengan demikian, para WNI itu mendapat keadilan dan pendampingan memadai dari negara, dalam hal ini KBRI di Korea Selatan.

Sementara, berdasarkan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ditegaskan bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya.

“Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai,” ucap Kharis.

Sebelumnya, media di Korea Selatan menyampaikan sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan Cina. WNI ABK itu dipaksa bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring. Akibatnya, sebagian jatuh sakit. Sementara para awak dari Cina mendapat jatah air mineral dalam botol. (MSH)

Tags: ABKABK WNIDPR
Berita Sebelumnya

Menaker Minta Gubernur Bentuk Posko THR

Berita Selanjutnya

Kapal Cina Berlaku Sadis atas ABK WNI, DPR: Mungkin Ini Sudah Berulang Kali

Rekomendasi Berita

Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur
Headline

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

1 Juli 2022
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK
Headline

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

1 Juli 2022
shalat idul adha
Headline

Hari Idul Adha Pemerintah dan Muhammadiyah Beda, MUI: Perbedaan Jangan Jadi Perpecahan

29 Juni 2022
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1443 H Ahad 10 Juli 2022

29 Juni 2022
Pegawai Unhas Jalani Tes Massal, 25 Orang Positif Covid-19
Headline

Kegiatan Skala Besar Harus Dapat Rekomendasi Satgas, Peserta Dewasa Wajib Vaksinasi Booster

22 Juni 2022
Jokowi Optimis Ekspor Mobil Tembus 180 Ribu Unit
Nasional

Presiden Minta Produksi Pertanian Besar-besaran Antisipasi Krisis Pangan

21 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08

Risalah

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022
halal dan haram
Headline

Tahu Kebatilan, Segera Tinggalkan Semudah Melakukannya

5 Juni 2022

Berita Terkini

53.830 Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, 9 Orang Wafat, 151 Sakit

Haji sebagai Kewajiban dan Tiang Agama

01/07/2022 21:47
Fidyah dan Problematikanya

Membongkar Propaganda Syiah Indonesia (1)

01/07/2022 21:08
Nuzulul Quran, Presiden Jokowi: Mewujudkan Negeri yang Baldatun Toyyibatun Warobbun Ghofur

Presiden Jokowi Sampaikan Dukacita atas Wafatnya Tjahjo Kumolo

01/07/2022 17:49
Tjahjo Kumolo: 2022, Pemerintah Fokus Rekrut PPPK

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

01/07/2022 16:42
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved