Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melindungi dan mendampingi WNI ABK Kapal Cina yang Masih hidup.
Kharis mengaku prihatin terkait kabar 18 Anak ABK WNI yang bekerja di Kapal Longxing 629 Cina sebagaimana diberitakan media di Korea Selatan. Warta itu menyebut empat ABK meninggal dunia dan tiga jasad di antaranya terpaksa dibuang ke laut lepas.
“Negara berkewajiban memberikan perlindungan dan pendampingan kepada semua WNI termasuk memastikan tidak adanya kekerasan, eksploitasi, dan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang berakibat jatuhnya korban nyawa WNI dan terampasnya hak mereka sebagai ABK,” ucap Kharis di Jakarta, Kamis (7/5).
Dia menambahkan, pada Pasal 18 Undang-Undang Hubungan Luar Negeri No.37/1999 disebutkan, pemerintah berkewajiban untuk melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia. Pasal 19 menyebutkan, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
Atas dasar itu, dia meminta Kementerian Luar Negeri segera berkoordinasi dengan pemerintah Tiongkok terkait Kapal tempat bekerja WNI dan Pemerintah Korea Selatan yang saat ini merawat dan membantu 14 ABK yang masih hidup. Dengan demikian, para WNI itu mendapat keadilan dan pendampingan memadai dari negara, dalam hal ini KBRI di Korea Selatan.
Sementara, berdasarkan UU No.18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) ditegaskan bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya.
“Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia apa yang terjadi pada ABK WNI di kapal itu harus diusut tuntas hingga selesai,” ucap Kharis.
Sebelumnya, media di Korea Selatan menyampaikan sejumlah WNI ABK melapor bahwa mereka diperlakukan dengan buruk di kapal ikan Cina. WNI ABK itu dipaksa bekerja hingga 18 sampai 30 jam, istirahat yang minim, serta terpaksa harus meminum air laut yang disaring. Akibatnya, sebagian jatuh sakit. Sementara para awak dari Cina mendapat jatah air mineral dalam botol. (MSH)